(IslamToday ID) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons positif usulan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, ihwal pemberian dana besar dari APBN kepada partai politik (parpol).
Namun, ia menekankan pentingnya merumuskan regulasi yang adil dan proporsional agar tidak disalahgunakan.
“Memang itu sudah lama pernah dibahas ya, baik di kalangan partai politik maupun juga dari DPR, dan sekarang muncul usulan dari KPK, menjadi sangat menarik,” tutur Yusril saat ditemui awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (23/5/2025).
Parpol Sebagai Perhubungan Rakyat & Kekuasaan
Menurut Yusril, parpol adalah penghubung utama antara rakyat dan kekuasaan dalam sistem demokrasi.
Karena itu, beban biaya politik yang tinggi dalam pemilu dapat memicu praktik tidak sehat, seperti korupsi demi menutup ongkos politik.
“Dengan sistem proporsional terbuka seperti sekarang ini, cost (ongkos) politik menjadi sangat besar. Apalagi dapil bisa melintasi kabupaten dan provinsi. Ketika seseorang terpilih, mereka kemudian berusaha menutupi cost yang telah dikeluarkan. Ini yang dikhawatirkan,” ujarnya.
Dana APBN untuk Parpol Bisa Tekan Ongkos Politik
Ia menyebutkan, bahwa gagasan alokasi dana besar dari negara kepada parpol, bisa menjadi solusi untuk menekan biaya politik yang tinggi, namun harus dirancang dengan cermat.
Yusril menilai, bahwa pemikiran KPK itu bagus, namun pemerintah dan pihak terkait, perlu merumuskan norma undang-undangnya secara adil dan proporsional, sehingga tidak disalahgunakan.
“Jangan nanti orang ramai-ramai bikin parpol hanya untuk mendapatkan bantuan,” terang Menko Kumham Imipas.
Pendirian Yayasan Oleh Orang Kaya, Bukan Sebaliknya
Yusril juga menjelaskan potensi penyalahgunaan itu, seperti fenomena pendirian yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas.
“Bikin yayasan itu sebenarnya untuk orang kaya supaya bisa mendarmabaktikan kekayaannya. Tapi kalau orang miskin bikin yayasan lalu minta bantuan ke sana kemari, itu bertentangan dengan hakikat yayasan,” kata dia.
Ia menyatakan, bahwa negara memang sudah memberikan bantuan kepada partai politik, namun jumlahnya bergantung pada jumlah kursi yang dimiliki partai di DPR atau DPRD, sehingga bantuan tersebut tidak merata di seluruh daerah.
“Partai yang besar makin besar, partai kecil makin kecil. Maka kita juga harus memikirkan sistem yang adil,” pungkasnya.[nnh]