(IslamToday ID) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, berhasil menjaring sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam Operasi Bali Becik pada 19–21 Mei 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.
“Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali. Selain itu kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Satgas Beli Becik Periksa 312 WNA
Dalam operasi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan.
Dari jumlah tersebut, didapati 23 orang WNA bermasalah dan 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.
“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan, bahwa delapan orang WNA didetensi, dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.
Selanjutnya, tujuh WNA lainnya ditahan paspornya, untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Satgas: Gabungan Tim Ditjen & Kantor Imigrasi se-Wilayah Bali
Sebagai informasi, operasi ini digelar Satgas Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.
Pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung), dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, wisma tamu (guest house), dan apartemen.
Di lokasi lainnya, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan pusat menyelam (dive center).
Satgas Lakukan Sosialisasi APOA pada Pemilik Penginapan
Yuldi menjelaskan, satgas pada operasi tersebut tidak hanya melakukan penindakan keimigrasian, tapi juga menyosialisasikan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut.
“Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan, dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Diketahui, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan, bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.[nnh]