(IslamToday ID) – KPK mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut KPK, aturan tersebut selaras dengan semangat anti-korupsi yang disuarakan lembaga anti-rasuah.
“Imbauan tersebut selaras dengan semangat anti-korupsi yang terus disuarakan oleh KPK, di antaranya melalui sembilan nilai anti-korupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras, yang sering disingkat Jumat Bersepeda KK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Ia mengatakan, aturan tersebut layak diterapkan bagi hakim dan aparatur peradilan hukum mengingat lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Selain itu, masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif.
“Serta memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) meminta hakim dan aparatur peradilan menghindari gaya hidup hedon. Ketentuan ini tertuang dalam SE No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.
SE itu ditandatangani Direktur Jenderal Badilum MA, Bambang Myanto, pada 15 Mei 2025.
“Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme),” kata Bambang dalam SE tersebut, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, Bambang juga meminta para hakim dan insan peradilan menghindari perilaku konsumtif seperti membeli, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah. Mereka juga diminta tidak mengunggah barang-barang mewah di media sosial untuk menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial.
Selain itu, aparatur peradilan juga diminta melaksanakan acara perpisahan dan kegiatan seremonial lain dengan sederhana. Tidak hanya acara formal di kantor, acara pribadi dengan keluarga juga diminta dilakukan dengan sederhana.
Ditjen Badilum juga melarang para aparatur peradilan memberikan pelayanan, cenderamata, oleh-oleh, jamuan makan, maupun pembayaran tempat menginap ke pejabat yang berkunjung ke daerah. [wip]