(IslamToday ID) – Penempatan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan hanya bersifat permintaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana merespons usulan dari DPR yang menginginkan agar penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan tidak bersifat permanen, melainkan hanya dilakukan dalam situasi tertentu berdasarkan kebutuhan kasus.
“Berkaitan dengan usulan DPR tentang penempatan TNI yang tidak permanen, dapat saya sampaikan bahwa pengamanan Kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi Kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI,” kata Wahyu, dikutip dari Kompas, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan adalah bentuk jaminan rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari potensi ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda.
Ancaman dimaksud, lanjut Wahyu, meliputi segala bentuk tindakan yang bisa menimbulkan rasa takut atau paksaan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan.
“Saya perlu jelaskan bahwa TNI melaksanakan pengamanan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara, artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda,” ungkapnya.
“Sedangkan apa konteks ancamannya kepada jaksa adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa,” lanjut Wahyu.
TNI AD, katanya, akan memberikan perlindungan kepada Kejaksaan dalam beberapa bentuk. Pertama, perlindungan terhadap institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Kedua, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat melaksanakan tugas.
Ketiga, bentuk perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan strategis, yang menyangkut aspek kedaulatan dan pertahanan negara.
“Selanjutnya, hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama perlindungan terhadap jaksa, akan ditetapkan lebih lanjut secara bersama antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Wahyu. [wip]