(IslamToday ID) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyoroti keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang belakangan menimbulkan masalah sosial dan dunia usaha.
“Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apa pun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” kata Muzani, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Atas hal itu, ia menilai perlu ada penertiban bagi kelompok maupun ormas meresahkan. Sebab, ia ingin investasi dan dunia usaha di Tanah Air bisa maju dan lancar tanpa gangguan pihak lain.
“Karena itu saya kira sebelum nggladrah (berkeliaran) semuanya mungkin pemerintah ada baiknya untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut (ormas),” ujar Muzani, dikutip dari Liputan6.
Ia belum tahu pasti apa kebijakan politik dari Presiden Prabowo Subianto mengenai ormas-ormas meresahkan ini. Pada intinya, pemerintah pasti menginginkan sektor dunia usaha dan investasi bisa tenang.
“Ya saya kira, mungkin Kementerian Dalam Negeri sama kementerian terkait bisa mendiskusikan bagaimana caranya,” ujar Sekjen Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anindya Bakrie mengakui premanisme berkedok ormas menjadi salah satu penghambat investasi asing maupun domestik.
Ia mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas, tidak melakukan pembiaran, dan menghilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat Kepolisian dan TNI.
Kadin juga mengingatkan agar faktor yang menjadi pemicu aksi yang tidak menyenangkan harus diperhatikan oleh semua pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Menurut Anin, kasus di Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Menurutnya, ada latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami.
“Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” ujarnya.
Anin mengingatkan bahwa jika ada anggota yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan sejenisnya yang melanggar hukum akan langsung dinonaktifkan.
Ia menegaskan semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi dan kabupaten harus mematuhi aturan organisasi. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga iklim investasi.
“Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” pungkas Anin, Senin (19/5/2025). [ant/wip]