(IslamToday ID) – Komnas HAM menyatakan peristiwa penembakan tiga anggota Kepolisian oleh oknum TNI di arena sabung ayam ilegal di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum pidana.
Lembaga negara independen ini mendesak, agar penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas (peradilan militer & sipil), untuk menjamin keadilan dan transparansi.
“Peristiwa ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum pidana, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hak atas hidup, rasa aman, dan keadilan,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Penggunaan Senjata Api di Luar Tugas Resmi
Komnas HAM menilai, penggunaan senjata api oleh oknum anggota TNI di luar tugas resmi, hingga menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP L, Aipda PA, dan Briptu MG, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terencana.
“Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang adil dan akuntabel, termasuk membuka ruang peradilan koneksitas karena ini menyangkut aktor militer dan sipil,” kata dia.
Ia juga menyoroti, lemahnya pendekatan berbasis bukti ilmiah dalam penyelidikan kasus ini.
Uli menyebut, ketiadaan uji balistik dan otopsi independen dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip due diligence dalam HAM.
“Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan independen. Tidak cukup jika hanya diselesaikan dalam lingkup internal militer,” tambah Uli.
Komnas HAM Lakukan Investigasi ke Lampung
Komnas HAM telah melakukan investigasi langsung ke Lampung, mewawancarai keluarga korban, saksi, hingga meminta klarifikasi dari Polda dan Denpom Lampung.
Hasilnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada berbagai pihak:
1. Kepada Oditurat dan Pengadilan Militer, Komnas HAM meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mempertimbangkan pemulihan bagi keluarga korban.
2. Kepada Polda Lampung, diminta untuk menindak tegas praktik perjudian sabung ayam dan aparat yang terlibat di dalamnya.
3. Kepada LPSK, diminta memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan saksi.
“Jika dibiarkan tanpa akuntabilitas yang kuat, ini akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.[nnh]