(IslamToday ID) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menilai, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat sebagai dasar hukum, untuk menertibkan perokok di ruang publik.
Menurutnya, pelarangan merokok seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga perlu melibatkan aspek kesehatan sebagai penguat aturan.
“Harusnya mungkin perda tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” tutur Rany dikutip dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (23/5/2025).
DPRD DKI, kata dia, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), guna memperkuat ketentuan yang ada.
Rany menyebut, pembahasan ini bertujuan memperjelas sanksi, mekanisme penegakan, dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.
Sebelumnya, DPRD telah menggelar rapat paripurna membahas Raperda KTR, yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang-ruang publik.
“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan bahwa saat ini DKI Jakarta belum memiliki Perda khusus yang mengatur KTR.
Ia berharap, Raperda KTR dapat segera disetujui oleh DPRD. “Ini penting dalam rangka mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan,” pungkas Rano.[nnh]