(IslamToday ID) – Ketua Umum Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunar mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian, dalam penanganan aksi damai peringatan 27 tahun reformasi yang digelar oleh mahasiswa Universitas Trisakti, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebut, aksi tersebut semula digelar untuk mengenang gugurnya empat mahasiswa Trisakti dalam perjuangan reformasi 1998.
“Namun, aksi itu berujung pada penangkapan 93 mahasiswa, bahkan 16 di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang dianggap berlebihan dan tidak proporsional,” ujar Sunar dalam keterangan tertulis yang diterima ITD News, Sabtu (24/5/2025).
Tindakan Represif Aparat, Cermin Kemunduran Demokrasi
Ia menyatakan, bahwa tindakan tersebut mencerminkan kemunduran demokrasi dan pembusukan nilai-nilai reformasi.
“Kami menilai tindakan ini tidak hanya mencederai hak kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya mengingat sejarah perjuangan rakyat melawan Orde Baru yang otoriter,” ungkapnya.
Sunar menambahkan, bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa ini adalah cermin dari wajah otoritarianisme negara yang semakin tampak.
Pasal-pasal Pidana Yang Jerat Mahasiswa
Ia juga menyoroti, pasal-pasal pidana yang digunakan untuk menjerat mahasiswa yang melakukan aksi.
Antara lain, Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan, hingga pasal-pasal tentang perlawanan terhadap aparat.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Kami melihat ini sebagai kelanjutan dari pola represi yang juga terjadi saat aksi May Day di Jakarta, Bandung, dan Semarang. Negara semakin menunjukkan bahwa ia alergi terhadap suara-suara kritis dari gerakan sosial,” kata dia.
GEBRAK Tuntut Pembebasan Seluruh Mahasiswa yang Ditahan
GEBRAK menuntut Polda Metro Jaya, segera membebaskan seluruh mahasiswa yang masih ditahan dan mencabut status tersangka yang dikenakan kepada mereka.
Selain itu, Sunar mendesak Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan aparat.
GEBRAK juga meminta pertanggungjawaban dari Menkopolkam Budi Gunawan dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Serta, pertanggungjawaban Panglima TNI Agus Subiyanto, atas tindak kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi dalam aksi mahasiswa.
“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil, buruh, tani, akademisi, dan publik luas untuk menyatakan solidaritas. Kita harus menolak praktik otoritarianisme yang kini nyata di depan mata,” pungkas Sunar.[nnh]