(IslamToday ID) – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas meminta heboh warung makan Ayam Goreng Widuran, Solo, Jateng yang ketahuan menyajikan menu non halal dibawa ke jalur hukum.
Menurutnya, pengakuan dari pengelola warung makan yang menyajikan menu non halal tanpa mencantumkan informasi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Alasannya, tindakan pengelola restoran telah melanggar UU Jaminan Produk Halal (JPH).
“Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).
Ia menyatakan pengelola restoran tidak bisa berdalih dengan mengatakan tak mengetahui ketentuan pencantuman informasi mengenai unsur non halal dalam sebuah makanan.
Pasalnya, UU JBH telah berlaku sejak 2014. Sementara, kata Anwar, informasi label non halal yang dipasang oleh pihak Ayam Goreng Widuran dilakukan baru-baru ini setelah diprotes oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, Anwar menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola rumah makan yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo tersebut.
“Jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum,” tutur Wakil Ketua MUI itu.
Ia juga menyebut ada pembiaran yang dilakukan oleh pengelola rumah makan karena tidak memperingatkan konsumen muslim ketika menikmati Ayam Goreng Widuran.
Bila pihak rumah makan berniat transparan terhadap status non halal tersebut, menurut Anwar, semestinya pengelola mengatakan secara jelas kepada konsumen yang mengenakan atribut Islam, misalnya perempuan yang berhijab. “Tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” ujarnya.
Anwar mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak polisi untuk mengusut kasus ini. Ia mewanti-wanti agar polisi tidak terperdaya dengan dalih ketidaktahuan pengelola rumah makan.
“Bagi para penegak hukum ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ahli ekonomi Islam itu menambahkan, proses hukum akan menjadi pembelajaran berharga bagi pengelola rumah makan sekaligus menjadi peringatan agar tidak terulang kejadian serupa. Anwar juga ingin masyarakat mendapatkan haknya yang dilindungi oleh undang-undang.
“(Sehingga) Terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat,” pungkasnya. [wip]