(IslamToday ID) — Sejumlah Kader PDIP melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri, akibat pernyataannya tentang keterlibatan PDIP dalam kasus Judi Online (Judol).
“Kami akan melaporkan budi arie, atas ujarannya, bahwa PDI Perjuangan dan Budi Gunawan yang main ini semua (Judol),” Ujar Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025)
Sebaliknya, Wiradarma justru menyebut, kalau Budi Arie lah yang menerima hasil judol, saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Dia diduga menerima 50 persen dari hasil judi online itu, kami membawa bukti video dan rekaman percakapan budi arie dengan media juga,” ujar pria yang akrab disapa Darma itu.
Dalam pelaporan tersebut, PDIP menuntut Budi Arie dengan tiga pasal, yaitu Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang tindak pidana fitnah, dan Pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan.
Diketahui, baru-baru ini sempat beredar rekaman audio Budi Arie yang sedang menelpon seseorang yang tidak dikenal.
Dalam rekaman itu, ia membeberkan ada keterlibatan tokoh-tokoh PDIP dalam menerima aliran dana Judol.
Sementara, Budi Arie meminta publik tidak langsung mempercayai rekaman suara tersebut. Ia meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial. [ham]