IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
MK: Negara Harus Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri & Swasta

Hakim MK Enny Nurbaningsih | Foto: Antara

Home Nasional

MK: Negara Harus Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri & Swasta

Selasa, 27 Mei 2025 • 16:12
Reading Time: 2 mins read
by Widi Purwanto
  • Widi Purwanto

(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan No 3/PUU-XXII/2024 di MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Dijelaskan hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Baca JugaPostingan Lainnya

Kasus Judol Meledak Jadi Duel Politik Antara Proksinya Jokowi Vs Megawati

Sambut Presiden Macron, Prabowo: Ini Momen Penting Perkuat Kemitraan Strategis

PBNU Wacanakan Perjanjian Hudaibiyah Jadi Rujukan untuk Atasi Konflik Kemanusiaan Global

Menag Nasaruddin Singgung Tata Kelola DAM Haji, Sebut Tengah Dikaji

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

ADVERTISEMENT

Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama, sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut.

Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

Lebih lanjut, Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. [ant/wip]

 

Share :
Tags: MKpendidikan dasarsekolah negerisekolah swastaSuhartoyo

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Jelang 100 Hari, Prabowo Harus Buktikan Pemerintahannya Bukan Sekadar Kelanjutan Jokowi

Kasus Judol Meledak Jadi Duel Politik Antara Proksinya Jokowi Vs Megawati

Kamis, 29 Mei 2025 • 09:57
Presiden Prancis Emmanuel Macron (kiri) disambut Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Foto: Istimewa.

Sambut Presiden Macron, Prabowo: Ini Momen Penting Perkuat Kemitraan Strategis

Kamis, 29 Mei 2025 • 09:16
PBNU Wacanakan Perjanjian Hudaibiyah Jadi Rujukan untuk Atasi Konflik Kemanusiaan Global

PBNU Wacanakan Perjanjian Hudaibiyah Jadi Rujukan untuk Atasi Konflik Kemanusiaan Global

Kamis, 29 Mei 2025 • 08:41
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar aaat sambutan salam acara bimbingan manasik haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Sabtu (19/4/2025). Foto: Istimewa.

Menag Nasaruddin Singgung Tata Kelola DAM Haji, Sebut Tengah Dikaji

Kamis, 29 Mei 2025 • 06:05
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat diwawancarai di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz.

Menag Nasaruddin Optimis Penyelenggara Haji Tahun Ini Akan Sukses

Kamis, 29 Mei 2025 • 05:15

Dugaan Korupsi PLN Hingga Triliunan, Masyarakat Minta Presiden Bongkar Mafia Energi

Rabu, 28 Mei 2025 • 20:14

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Houthi Tembakkan Rudal Palestine 2 ke Israel, Sasar Bandara Ben Gurion

Pemerintah Yaman: Israel Tak Dapat Menoleransi Tanggapan Yaman ke Ben Gurion

2 menit ago
0

Ketegangan AS-Israel Meningkat Terkait Kesepakatan Trump dengan Hamas

Gedung Putih Khawatir Israel Gagalkan Perundingan Nuklir AS-Iran

1 jam ago
0

Jelang 100 Hari, Prabowo Harus Buktikan Pemerintahannya Bukan Sekadar Kelanjutan Jokowi

Kasus Judol Meledak Jadi Duel Politik Antara Proksinya Jokowi Vs Megawati

1 jam ago
0

Presiden Prancis Emmanuel Macron (kiri) disambut Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Foto: Istimewa.

Sambut Presiden Macron, Prabowo: Ini Momen Penting Perkuat Kemitraan Strategis

2 jam ago
0

PBNU Wacanakan Perjanjian Hudaibiyah Jadi Rujukan untuk Atasi Konflik Kemanusiaan Global

PBNU Wacanakan Perjanjian Hudaibiyah Jadi Rujukan untuk Atasi Konflik Kemanusiaan Global

2 jam ago
0

Suriah: Ancaman Relokasi Warga Gaza ‘Ujian Komitmen Bangsa Arab’

LSM Inggris di Balik Perubahan Pemimpin Al-Qaeda yang Kini Jadi Presiden Suriah

3 jam ago
0

Next Post
Amankan 2 Ton Sabu, BNN Nyatakan Perang Terbuka Lawan Narkoba

Amankan 2 Ton Sabu, BNN Nyatakan Perang Terbuka Lawan Narkoba

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Pemerintah Yaman: Israel Tak Dapat Menoleransi Tanggapan Yaman ke Ben Gurion
  • Gedung Putih Khawatir Israel Gagalkan Perundingan Nuklir AS-Iran
  • Kasus Judol Meledak Jadi Duel Politik Antara Proksinya Jokowi Vs Megawati

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • ←
  • Custom channel Custom Link