(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyesalkan sekaligus mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa aparat kejaksaan di Deliserdang dan Depok baru-baru ini.
Kedua kejadian itu dinilai sebagai bukti nyata bahwa aparat penegak hukum, khususnya jaksa, semakin rentan terhadap ancaman dalam menjalankan tugas.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan rasa aman, bagi para jaksa yang bekerja sesuai undang-undang.
“Ini bukti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya,” ujar Harli saat ditemui wartawan di Kantor Kejagung, Senin (26/5/2025) malam.
Tindak Kekerasan pada Aparat Hukum, Pengingat Bagi Seluruh Pihak
Harli menekankan, bahwa kejadian ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak, bahwa profesi jaksa kerap dihadapkan dengan risiko ancaman serius.
Ia menyebutkan, kejadian penyerangan jaksa di Deli Serdang dan Depok, menandakan jaksa dan aparat kejaksaan beserta keluarganya sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
Yakni, adanya bentuk perlawanan dari pihak-pihak yang tidak menginginkan hukum ditegakkan.
Korban Bukan Jaksa Yang Menangani Perkara Pelaku
Ihwal kasus pembacokan di Deliserdang, Harli menuturkan bahwa ketiga pelaku telah ditangkap.
Namun, ia menekankan, bahwa korban bukanlah jaksa yang sedang menangani perkara pelaku, sehingga tidak benar jika dikaitkan dengan isu lain seperti permintaan uang.
“Jaksa yang dianiaya ini sesungguhnya tidak menangani perkara terhadap pelaku yang melakukan pembacokan itu. Jadi jangan dialihkan isunya. Tidak ada kaitannya dengan permintaan uang atau hal-hal semacam itu,” lanjutnya.
Harli juga menanggapi, soal pelaku yang berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Ia menyatakan, bahwa tindakan kriminal oleh oknum tidak bisa dibenarkan, meskipun berlindung di balik nama organisasi.
“Ini bukti nyata bahwa tindak pidana dilakukan oleh oknum yang berdalih berada di balik organisasi masyarakat,” kata dia.
Harli menyatakan, pelaku adalah oknum, tetapi perlu tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengantisipasi kejadian serupa.
Perpres Pengamanan Jaksa Dikeluarkan Atas Permintaan Kejaksaan
Selain itu, Ihwal perlindungan terhadap jaksa, ia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) soal pengamanan memang dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan.
Nantinya, pengamanan tidak hanya berlaku saat jam kerja saja, namun akan menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Bisa saja dilakukan di luar jam kerja, seperti saat penggeledahan atau penangkapan. Yang penting sesuai kebutuhan di daerah tersebut,” jelas Harli.
Kejagung berharap, TNI, Polri, dan pihak lain seperti BIN dan BAIS, bisa terus berkolaborasi menjaga keamanan aparat kejaksaan kedepannya.
Ia pun menghimbau kepada pelaku kekerasan, untuk segera menyerahkan diri dan jangan melawan hukum dengan cara-cara kriminal.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang. Kalau ada yang tidak berkenan, tempuhlah saluran hukum, bukan dengan cara membacok atau menyerang,” pungkasnya.[nnh]