(IslamToday ID) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap tiga warga negara asing (WNA) karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Petugas menangkap tersangka, saat pengawasan rutin terhadap orang asing di sebuah penginapan. Dalam operasi itu, petugas menemukan uang tunai1.600 dolar AS di kediaman TFN, WNA asal Kamerun.
“Kami sudah memeriksanya, dan uang itu palsu,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (27/5/2025).
Yuldi menambahkan, saat petugas menggeledah kediaman FJN, WNA asal Kanada, petugas tidak menemukan uang palsu. Namun, petugas menyita ponsel milik FJN dan menemukan grup WhatsApp yang juga diikuti oleh TFN.
Selain itu, Yuldi menyampaikan, bahwa petugas menangkap BDD, WNA asal Kanada pada Kamis (22/5). Petugas menemukan uang tunai sebesar 900 dolar AS yang mereka duga palsu di kediaman BDD.
WNA Langgar Ketentuan Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menambabkan, selain melakukan dugaan tindak pidana, ketiga WNA itu juga melanggar aturan keimigrasian.
Nur Raisha menjelaskan, FJN tidak mengurus perpanjangan izin tinggal, selama 549 hari sejak terakhir kali dia datang ke Kantor Imigrasi Depok. Sementara itu, TFN dan BDD menggunakan izin tinggal sebagai investor, tetapi mereka tidak pernah merealisasikan investasi sesuai ketentuan.
“TFN dan BDD melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, kami memberikan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada FJN sesuai Pasal 78 Ayat (3),” tegas Nur Raisha.
Operasi Rutin Ungkap Pelanggaran Orang Asing
Dirjen Imigrasi terus menjalin dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, agar aparat dapat menindak setiap pelanggaran secara menyeluruh.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran, baik administratif maupun pidana, sesuai hukum,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.[els]