(IslamToday ID) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan uji coba kandungan ayam goreng di warung makan Ayam Goreng Widuran, Solo, menyusul pemberitaan tentang kandungan non halal produk tersebut.
“Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.
“Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal,” katanya.
BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.
Taruna menjelaskan, lama tes tergantung pada kandungan yang nantinya ditemukan. Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, katanya, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.
Dalam keterangan terpisah, BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada warung makan Ayam Goreng Widuran yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.
“Dia (Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus warung makan Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.
Ia mengatakan dalam PP No 42/2024, pemilik warung makan Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.
“Namun, kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran,” pungkasnya. [ant/wip]