(IslamToday ID) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelapor ijazah mantan Presiden Jokowi yang diduga palsu berhak untuk mengajukan komplain terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Namun, menurut IPW, hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim sudah cukup untuk membuat terang status keaslian ijazah milik mantan Walikota Solo tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan apabila ada pihak-pihak yang merasa proses penyelidikan masih kurang menjelaskan, mereka boleh membuat pengaduan ke sejumlah pengawas Polri. Misalnya, ke bidang Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri.
“Penjelasan dari Bareskrim bagi IPW cukup ya. Pertanyaannya ini sekarang, kan dari pelapor berhak mengajukan komplain atas dihentikannya penyelidikan,” kata Sugeng, dikutip dari Kompas, Rabu (28/5/2025).
Ia menilai semua pihak yang tengah mencari keadilan berhak membuat pengaduan ke Wassidik. “Pengaduan ke Wassidik adalah hak dari pihak yang sedang memiliki kepentingan untuk mencari keadilan dalam proses penegakan hukum di Polri,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri telah cukup untuk membuktikan kalau ijazah Jokowi adalah asli.
“Kalau dokumen (ijazah) itu, bisa saja memang identik ya. Identik dokumen tersebut itu secara formil membuktikan Jokowi mendapatkan surat itu sah dari UGM,” imbuh Sugeng.
Tapi, ijazah yang diterima dari UGM ini tidak serta merta membuktikan kalau Jokowi benar berkuliah di Fakultas Kehutanan.
“Yang belum terjawab apakah Jokowi itu kuliah terus menerus, sehingga mendapatkan 144 SKS yang memenuhi syarat untuk mendapat gelar S1. Itu juga yang harus diperiksa oleh Bareskrim,” pungkasnya.
Diberitakan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyerahkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah mantan Presiden Jokowi.
“Kita datang ke sini ke Karo Wassidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah saat di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ia mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini. Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya. [wip]