(IslamToday ID) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), adalah langkah maju untuk memenuhi hak dasar pendidikan anak Indonesia.
Seperti diketahui, MK memutuskan pendidikan SD-SMP dan sederajat wajib gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan putusan MK tersebut menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Artinya, pemerintah harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK itu.
“Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat, sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat. Sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi,” kata Aris, Rabu (28/5/2025).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2023 ada 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. KPAI meyakini dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun.
“Sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka,” ujar Aris, dikutip dari Republika.
KPAI juga menilai putusan ini harus menjadi bagian subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas. Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan,” pungkas Aris.
Sebelumnya, MK baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam amar putusan No 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. [wip]