(IslamToday ID)– Indonesia Corruption Watch (ICW), mengecam keras langkah Polda Jawa Barat yang menetapkan TY, mantan auditor internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, sebagai tersangka.
Sebelumnya, TY melaporkan dugaan korupsi dana zakat dan hibah senilai lebih dari Rp13 miliar di lingkungan BAZNAS Jabar, namun pimpinan lembaga tersebut justru melaporkan TY kembali.
“Tindakan ini bertentangan dengan prinsip hukum dan semangat antikorupsi,” tutur Wana Alamsyah, peneliti ICW, dalam keterangan resmi kepada ITD News, Selasa, (27/5/2025).
Wana menilai bahwa tindakan kriminalisasi kepada pelapor, mencerminkan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menyoroti, Polda Jabar harusnya melindungi TY, bukan justru menetapkannya sebagai tersangka dengan dalih pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE.
Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Erma Nuzulia, menambahkan, TY telah menunjukkan itikad baik demi memperbaiki tata kelola dana zakat.
“Kami mendesak Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap TY,” tegas Erma.
Mengutip catatan ICW, sejak 1996 hingga 2024, sebanyak 204 orang yang melapor atau mengkritik, tindak pidana korupsi telah mengalami berbagai bentuk ancaman.
Dari jumlah tersebut, menurut ICW, sebanyak 17 orang menghadapi tuduhan pencemaran nama baik, sementara pelaku lain meneror dan melakukan kekerasan fisik terhadap para pelapor. [els]