(IslamToday ID) – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim bersuara perihal pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan Indonesia mengakui Israel sebagai negara jika Palestina merdeka.
Menurut Sudarnoto, pernyataan Prabowo bisa dimengerti dalam kerangka konstitusi Indonesia.
“Pembukaan UUD memang mengisyaratkan kuat bahwa Indonesia anti-penjajahan, termasuk terhadap penjajahan Israel yang nyata-nyata masih berlangsung, dan selalu membela bangsa manapun yang terjajah, termasuk Palestina,” kata Sudarnoto, Kamis (29/5/2025).
Ia menjelaskan jika Israel menghentikan penjajahan, menarik semua pasukan dari Gaza, mengembalikan tanah-tanah yang direbut secara paksa, serta membebaskan para tawanan Palestina, maka tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk terus memusuhi Israel.
“Tujuan akhir Indonesia dalam membela Palestina adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Palestina,” tegasnya.
Namun, Sudarnoto menekankan ada catatan penting di balik wacana pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel. Menurutnya, Israel tetap harus dihukum sesuai hukum internasional.
“Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional. Netanyahu harus ditangkap karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan, sebagaimana yang telah diperintahkan ICC (International Criminal Court),” tegasnya.
MUI mendukung penuh sikap pemerintah yang selama ini konsisten membela Palestina dan menolak penjajahan Israel. Menurut Sudarnoto, hal ini sejalan dengan hasil Ijtimak Ulama dan Fatwa MUI yang menegaskan posisi tegas terhadap penindasan dan penjajahan.
“Lebih dari itu, MUI mendorong pemerintah untuk bersama dengan Prancis dan semua negara pembela Palestina untuk memaksa Israel mundur dari semua wilayah Palestina yang diduduki, menghentikan genosida, dan menghukum Israel serta menangkap Netanyahu dan semua pelaku kejahatan perang,” pungkasnya. [wip]