(IslamToday ID) — Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi Kota menangkap 19 terduga pelaku peredaran narkoba dan obat berbahaya, dari 16 kasus di bulan April hingga Mei 2025.
“Dari 19 Pelaku yang tertangkap, terdapat 13 orang terlibat peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja, dan 6 orang lainnya terlibat peredaran obat keras terbatas,” Ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi pada keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Rita menyebut, peredaran dilakukan dengan bertransaksi secara langsung, atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.
Modus yang dilakukan adalah menjual dan mengedarkan secara langsung, dan juga sistem tempel disertai petunjuk tertentu.
Beberapa pelaku mengaku, ada yang baru menjalani sebagai kurir selama 3 hingga 4 bulan.
Bahkan ada juga yang sudah menjalaninya hampir 1 tahun.
Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 436.215.000.
Dan diperkirakan telah menyelamatkan 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya.
Sebaran Wilayah dan Barang Bukti Penangkapan
Dugaan tindak pidana ini dilakukan di 16 wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus.
Selain menangkap para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.
Hingga saat ini, ke-19 terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
Mereka terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. [ham]