(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai peringatan keras dan larangan bergaya hidup hedonis yang diteken Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terhadap jajaran hakim tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan korupsi di lembaga peradilan.
“Nasehat yang betul, yang benar dan bijak, tapi bukan merupakan jawaban atas korupsi di tubuh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata Zaenur, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, seorang hakim bisa saja tidak menunjukkan gaya hidup mewah meskipun mereka menerima suap. Sebab, baik hakim maupun aparatur peradilan menyembunyikan kekayaan di dalam rumah dan tidak menampilkannya kepada publik.
Kasus eks pejabat MA Zarof Ricar yang menyembunyikan uang dan emas dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun di rumah menjadi contoh nyata paling baru.
“Suapnya disimpan di rumah seperti Zarof Ricar atau dicuci uangnya dalam bentuk aset, dalam bentuk bisnis yang seakan-akan bisnis sah,” ujar Zaenur, dikutip dari Kompas.
Menurutnya, salah satu solusi menanggulangi korupsi di tubuh MA dan lembaga peradilan adalah penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
Lalu, memastikan fungsi pengawasan internal berjalan dengan baik, menjatuhkan sanksi tegas dan keras terhadap pelanggar kode etik, serta memperbaiki tata kelola sumber daya manusia (SDM).
Persoalan mutasi dan promosi hakim misalnya, harus dilakukan dengan pertimbangan rekam jejak, integritas, dan prestasi hakim. “Dibanding mengutamakan koneksi, dibanding mengutamakan jalur orang dalam,” kata Zaenur.
“Menghindarkan dari gaya hidup hedon penting, tapi itu juga bukan satu-satunya, karena ada juga hakim yang tidak menunjukkan gaya hidup hedon, tetapi di rumahnya ditemukan uang triliunan rupiah,” tambahnya.
Sebelumnya, Sunarto memberikan peringatan keras kepada para hakim untuk tidak menerapkan gaya hidup hedonis dengan menggunakan barang-barang bermerek hingga mobil mewah.
Gaya hidup tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan pendapatan sah yang diterima hakim dari negara. Teguran ini disampaikan Sunarto dalam kegiatan pembinaan pimpinan hingga hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se-Jakarta.
“Gajinya Rp 27 juta, Rp 23 juta, pakai LV (Louis Vuitton), pakai Bally, pakai Porsche, enggak malu,” sentil Sunarto, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, publik mengetahui berapa gaji yang diterima hakim. Mereka juga mengetahui harga barang-barang bermerek. “Arlojinya Rp 1 miliar. Kok enggak malu?” tambahnya. [wip]