(IslamToday ID) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Bonard David Yulianto, kedua tersangka tersebut adalah N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM.
“Sudah dua orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan,” katanya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Bonard menjelaskan kasus korupsi ini terungkap dari aduan vendor yang mengerjakan pembangunan masjid. Mereka, katanya, mengaku pembayaran pengerjaan masjid belum tuntas.
“Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar,” tuturnya.
Setelahnya, Bonard menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa hasil pembangunan masjid yang diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara,” jelasnya, dikutip dari CNNIndonesia.
Kendati demikian, Bonard belum merinci lebih jauh terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Ia menyebut pengembangan penyelidikan masih akan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya Masjid Agung Madaniyah diresmikan Jokowi pada 8 Maret 2024. Proyek pembangunan masjid ini memakan anggaran hingga Rp 101 miliar. [wip]