IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Dua Hari Dibuka, 300 Aduan Polantas Nakal Diterima Polda Metro

Ilustrasi polisi | Foto: Kompas

Home Nasional

Peneliti: Polri Harus di Bawah Kementerian Sipil, Jangan Sampai Jadi Lembaga Superbody

Sabtu, 31 Mei 2025 • 12:18
Reading Time: 3 mins read
by Widi Purwanto
  • Widi Purwanto

(IslamToday ID) – Peneliti Prolog Initiatives, Rahman Azhar menilai reformasi Polri harus dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak. Hal ini dianggap dapat mencegah terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam sektor penegakan hukum.

Salah satu caranya adalah dengan menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian sipil, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum.

Rahman mengatakan, saat ini Polri berada di persimpangan krusial dalam sejarah reformasinya. Gelombang kritik tajam dari masyarakat, akademisi, dan lembaga negara atas berbagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota maupun struktur institusional Polri menjadi gambaran atas krusialnya reformasi Polri yang saat ini sedang dilakukan.

Rahman memandang urgensi merombak total tata kelola lembaga Polri perlu dilakukan untuk memastikan reformasi di Korps Bhayangkara tersebut berjalan dengan baik. Beberapa kasus menonjol bahkan disebutnya menjadi indikator kegagalan sistemik reformasi Polri.

Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam sindikat narkoba, dan intimidasi terhadap jaksa dalam kasus timah senilai Rp 271 triliun disebutkan sebagai beberapa contoh indikator kegagalan sistemik.

Terancamnya reformasi Polri saat ini, dikatakan Rahman, disebabkan sejumlah faktor, salah satunya keberadaan Polri yang saat ini berada langsung di bawah presiden. Hal ini menjadikan Polri bebas dari kendali institusi kementerian dan membuka ruang luas bagi abuse of power.

Baca JugaPostingan Lainnya

Menteri PKP Luncurkan Pembiayaan Mikro untuk Perangi Rentenir ‘Bank Emok’

Ditjenpas Riau Pindahkan Narapidana High Risk ke Lapas Super Maksimum

Ustadz Adi Hidayat Sebut Banten Pakunya Indonesia

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Lindungi Anak Dari Perokok Pemula

“Masalahnya bukan sekadar perilaku oknum, tetapi lebih pada desain kelembagaan yang cacat secara prinsip tata kelola demokratis. Ketika sebuah institusi yang memiliki senjata, kewenangan penindakan hukum, dan kekuasaan koersif tidak dikontrol oleh institusi sipil yang membentuk kebijakan, maka hasilnya adalah lembaga dengan potensi hegemoni kekuasaan dan resistensi terhadap akuntabilitas,” terang Rahman, Sabtu (31/5/2025).

Ia turut menyoroti perluasan kewenangan diusulkan dalam RUU Polri yang berpotensi menggerus fungsi kelembagaan lain, antara lain Kejaksaan, TNI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perluasan kewenangan itu dikhawatirkannya menjadikan Polri sebagai lembaga yang terlalu kuat secara politik, operasional, dan administratif, tanpa pengawasan institusional yang efektif sebagaimana yang berlaku dalam desain negara demokratis modern.

Lebih jauh, Rahman berpendapat fakta bahwa sekitar 488 perwira aktif Polri menjabat di kementerian dan lembaga negara lain adalah alarm bahaya tentang terjadinya ekspansi politik dan birokratis Polri ke seluruh sektor pemerintahan.

“Di saat yang sama, draf RUU Polri yang sedang dibahas di DPR mengindikasikan keinginan institusi ini untuk memperluas mandatnya ke wilayah-wilayah strategis yang selama ini menjadi kewenangan lembaga lain. Jika tidak dikontrol, Polri akan bertransformasi menjadi entitas superbody yang menyatukan kekuasaan intelijen, penegakan hukum, keamanan nasional, dan otoritas politik,” tegasnya.

Rahman mengingatkan, secara fundamental perluasan mandat itu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Selain itu, peran Polri juga perlu didefinisikan secara lebih terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara tugas penegakan hukum bukan hanya domain Polri, tetapi juga Kejaksaan, KPK, Imigrasi, Bea Cukai, TNI, hingga Bakamla.

“Pembagian wewenang penegakan hukum ini penting agar tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kekuasaan absolut yang nantinya sulit terkontrol,” tukas Rahman.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, ia mengungkap secara historis dan sosiologis pendidikan dasar Polri bersumber dari model pendidikan militer. Baik di Akademi Kepolisian maupun pendidikan lanjutan Polri, diterapkan sistem kedisiplinan tinggi, struktur komando, dan internalisasi kebanggaan korps.

Dirinya menambahkan dalam sistem negara demokrasi modern, tidak ada satu institusi yang boleh memiliki kekuasaan tanpa pengawasan. “Karena itu, reformasi Polri harus diarahkan pada perubahan struktur kelembagaan. Caranya, dengan menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian sipil, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum,” tegas Rahman.

Dalam model tersebut, kementerian bertugas menyusun kebijakan strategis, menyelaraskan fungsi antarlembaga, dan mengawasi jalannya organisasi. Sementara, Polri bertindak sebagai pelaksana teknis dan operasional dari kebijakan negara.

“Model ini sudah berlaku di banyak negara demokrasi maju seperti Jerman, Jepang, Australia, dan Prancis. Di negara-negara tersebut institusi kepolisian menjadi bagian dari struktur kementerian dan tidak berdiri sebagai lembaga independen yang menyusun dan menjalankan kebijakannya sendiri,” papar Rahman.

“Pengalaman negara-negara tersebut membuktikan bahwa kontrol sipil atas institusi koersif bukanlah bentuk pelemahan, melainkan upaya untuk memperkuat akuntabilitas dan legitimasi publik,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan reformasi Polri, Prolog Initiatives menyampaikan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama yaitu penempatan struktur Polri di bawah kementerian sipil, seperti Kemendagri atau Kemenkum demi menjamin akuntabilitas dan pengawasan demokratis.

Sementara rekomendasi kedua, kewenangan Polri harus difokuskan pada keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan seluruh penegakan hukum, sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 1945.

“Ketiga, pembagian fungsi penegakan hukum perlu diperkuat dan ditegaskan antar-lembaga, agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan dalam satu institusi. Rekomendasi keempat, RUU Polri perlu dikritisi secara ketat oleh publik dan DPR RI, agar tidak memberikan kewenangan berlebih yang melampaui prinsip-prinsip checks and balances dalam demokrasi,” urainya.

Menurutnya, jika reformasi struktural ini tidak segera diwujudkan, risiko institusionalisasi abuse of power akan terus membayangi bangsa ini sampai kapan pun.

“Membangun demokrasi yang sehat hanya mungkin terjadi bila kekuasaan, termasuk yang bersenjata, tunduk pada otoritas sipil dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum,” pungkas Rahman. [ant/wip]

 

 

Share :
Tags: abuse of powerPOLRIProlog InitiativesRahman AzharRUU Polri

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam acara 'Peluncuran Pembiayaan Mikro Perumahan' bagi masyarakat di di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Ahad (1/6/2025). Foto: Istimewa.

Menteri PKP Luncurkan Pembiayaan Mikro untuk Perangi Rentenir ‘Bank Emok’

Ahad, 01 Jun 2025 • 21:47

Ditjenpas Riau Pindahkan Narapidana High Risk ke Lapas Super Maksimum

Ahad, 01 Jun 2025 • 21:06
Pendakwah karismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH) saat sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Desa Sindanglaya, Serang, Banten , Ahad (1/6/2025). Foto: tangkapan layar YouTube adihidayat official

Ustadz Adi Hidayat Sebut Banten Pakunya Indonesia

Ahad, 01 Jun 2025 • 20:15
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Lindungi Anak Dari Perokok Pemula

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Lindungi Anak Dari Perokok Pemula

Ahad, 01 Jun 2025 • 19:15
Pendakwah Karismatik Ustadz Adi Hidayat arau UAH (tengah) teken MoU dengan Menteri Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto (tengah) di Cinangka, Serang, Banten, Ahad (1/6/2025). Foto: tangkapan layar channel YouTube adihidayat official

Ustadz Adi Hidayat dan Kemendes Teken MoU Program Raden Mas 2045

Ahad, 01 Jun 2025 • 19:02
PPP Nyatakan Tak Ikut Gerbong Hak Angket yang Digagas Kubu 01 & 03

Hensa: PPP Cari Ketum Bermodal Besar, Bukan Sekadar Idealis

Ahad, 01 Jun 2025 • 18:19

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam acara 'Peluncuran Pembiayaan Mikro Perumahan' bagi masyarakat di di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Ahad (1/6/2025). Foto: Istimewa.

Menteri PKP Luncurkan Pembiayaan Mikro untuk Perangi Rentenir ‘Bank Emok’

21 menit ago
0

Ditjenpas Riau Pindahkan Narapidana High Risk ke Lapas Super Maksimum

1 jam ago
0

Pendakwah karismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH) saat sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Desa Sindanglaya, Serang, Banten , Ahad (1/6/2025). Foto: tangkapan layar YouTube adihidayat official

Ustadz Adi Hidayat Sebut Banten Pakunya Indonesia

2 jam ago
0

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Lindungi Anak Dari Perokok Pemula

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Lindungi Anak Dari Perokok Pemula

3 jam ago
0

Pendakwah Karismatik Ustadz Adi Hidayat arau UAH (tengah) teken MoU dengan Menteri Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto (tengah) di Cinangka, Serang, Banten, Ahad (1/6/2025). Foto: tangkapan layar channel YouTube adihidayat official

Ustadz Adi Hidayat dan Kemendes Teken MoU Program Raden Mas 2045

3 jam ago
0

PPP Nyatakan Tak Ikut Gerbong Hak Angket yang Digagas Kubu 01 & 03

Hensa: PPP Cari Ketum Bermodal Besar, Bukan Sekadar Idealis

4 jam ago
0

Next Post
Terbaru! Uni Eropa Dukung 3 Anggotanya Lawan Ukraina

Menteri Hongaria: Uni Eropa Terancam Lenyap Seperti Pulau Atlantis yang Mistis

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Menteri PKP Luncurkan Pembiayaan Mikro untuk Perangi Rentenir ‘Bank Emok’
  • Ditjenpas Riau Pindahkan Narapidana High Risk ke Lapas Super Maksimum
  • Ustadz Adi Hidayat Sebut Banten Pakunya Indonesia

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • ←
  • Custom channel Custom Link