(IslamToday ID) – KPK memandang sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK akan mengambil peran dalam langkah-langkah pencegahan tersebut.
“Guna mendorong pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia untuk kemudian melakukan upaya-upaya perbaikan sistem dalam ranah pencegahan korupsi, sehingga potensi risiko ini kemudian bisa kita tutup celah-celahnya untuk masa mendatang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, ia mengatakan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019-2023 dapat berdampak terhadap tata kelola ketenagakerjaan di Tanah Air.
Budi mengatakan dampak tersebut tidak sebatas jumlah kerugian sementara dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, yakni Rp 53 miliar.
“Tentu praktik-praktik korupsi itu juga berakibat mencederai sistem dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, karena tentu dengan adanya korupsi ada pihak-pihak yang kemudian tercederai hak-haknya dalam konteks ketenagakerjaan,” jelasnya.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker selama 2019-2023.
KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025. [ant/wip]