(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyatakan tidak keberatan jika Warung Ayam Goreng Widuran buka kembali asal mencantumkan label non-halal. Ini menyusul keputusan Walikota Solo Respati Ardi yang mengizinkan warung itu beroperasi kembali dengan syarat terpampang label non-halal.
“Ya karena Ayam Goreng Widuran sudah diteliti bahan-bahannya di laboratorium, ternyata mengandung haram, mengandung non-halal dan sudah membuat label non-halal, jadi nggak apa-apa. Tidak, tidak keberatan, karena sudah ada label non-halal,” kata Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, Kamis (5/6/2025).
Meski sudah memberikan izin kembali berjualan, Abdul Aziz menyebut bahwa pemilik atau pelaku usaha masih bisa dijerat ke ranah hukum.
“Meskipun nanti pelakunya, ya kalau pemerintah, misalnya kan itu asal sudah jelas label non-halalnya itu nggak apa-apa. Cuma nanti kan pelakunya itu kan bisa dilaporkan penipuan. Karena meskipun kalau pemerintah kan menerbitkan izinnya lagi, tapi pelakunya tetap dapat dijerat, dipidana,” tuturnya.
Ia menyebut Ayam Goreng Widuran sempat bergabung ke tenant halal saat ada acara festival kuliner halal dan non-halal.
“Karena dulu waktu festival non-halal itu ikut, ayam goreng itu (Ayam Goreng Widuran) ikut, ikut di rombongan halal. Padahal kenyataannya kan non-halal. Berarti kan ada usaha penipuan juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Solo, Respati Ardi mengizinkan Warung Ayam Goreng Widuran kembali dibuka setelah ditutup selama dua pekan. Warung itu dibolehkan buka usai hasil asesmen dari pemerintah kota sudah keluar.
“Ya, kita persilakan, silakan, silakan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, jadi tidak ada pengkhususan, Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT,” kata Respati, Rabu (4/6/2025).
Ia mempersilakan apabila Ayam Goreng Widuran ingin dibuka mulai besok. Namun, Respati mengingatkan agar Ayam Goreng Widuran memberikan keterangan yang besar terkait makanan tersebut non-halal. “(Buka mulai besok) Boleh, persilakan, tapi harus besar dengan keterangan non-halal,” jelasnya.
Selain Ayam Goreng Widuran, Respati meminta para pedagang memberikan keterangan halal atau tidak di banner tulisan. Ia juga meminta karyawan rumah makan memberi tahu ke konsumen terkait makanan tersebut.
“Apabila yang tidak (halal), silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan, apakah halal atau tidak,” pungkasnya. [wip]