(IslamToday ID) — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menanggapi soal perubahan aturan minimal luas bangunan rumah subsidi, yang semula 21 menjadi 18 meter persegi, dan luas tanah semula 60 menjadi 25 meter persegi.
“Itu kan baru draft, kita kan menerima kritik dan saran siapapun, masih bisa berubah,” Ujar Ara, di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta (6/6/2025).
Ia pun menegaskan, tidak akan mengambil keputusan, tanpa terlebih dahulu menerima masukan dari berbagai pihak.
Lalu, hasil keputusan nya akan disampaikan secara terbuka.
“kita menerima masukan dari pengembang, masyarakat, dan perbankan, nanti baru kita akan ambil keputusan,” Ujar Ara.
Yang terpenting, ucap beliau, perubahan tersebut adalah untuk kepentingan Rakyat.
Sebelumnya, rencana perubahan minimal luas bangunan dan tanah rumah subsidi ini, ada dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Hal tersebut, berbeda dengan aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Yang menyebutkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.[ham]