(IslamToday ID) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah untuk juga mencabut izin PT Gag Nikel dan menghentikan segala bentuk operasi tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Cabut segera izin PT Gag Nikel dan hentikan seluruh operasi tambang di Pulau Gag,” kata Koordinator Jatam, Melky Nahar, dikutip Rabu (11/6/2025).
Ia mengatakan, pemerintah tak seharusnya tebang pilih dalam menghentikan izin pertambangan di Raja Ampat. Karena, menurutnya, penambangan yang dilakukan PT Gag juga sama merusaknya untuk ekosistem alam di Raja Ampat dan secara terang menyalahi undang-undang tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Padahal, menurut UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang dilarang di pulau kecil karena mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir. Namun larangan hukum itu diinjak-injak oleh rezim hari ini,” terangnya.
Melky juga mengecam dalih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang enggan mencabut izin PT Gag karena berjalan sesuai analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Ini alasan yang manipulatif dan menyesatkan. Kontrak Karya bukan tameng hukum untuk menghancurkan pulau kecil dan ruang hidup masyarakat adat. Bahkan jika itu BUMN, tetap tak bisa membenarkan perampasan wilayah adat dan perusakan ekosistem Raja Ampat yang menjadi warisan dunia,” ujarnya, dikutip dari Kompas.
Selain meminta izin PT Gag dicabut, Melky juga mendesak agar adanya audit lingkungan secara independen terhadap dampak operasi tambang di Raja Ampat.
Ia berharap pemerintah bisa tegas mengembalikan hak pengelolaan wilayah adat kepada masyarakat setempat dan bertanggung jawab atas kerusakan ekologi yang terjadi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya. Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
“Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, meski IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut. “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” pungkasnya. [wip]