(IslamToday ID) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi perhatian khusus terhadap keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Berbeda dengan empat perusahaan tambang lainnya yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dasar hukum operasi PT Gag Nikel adalah kontrak karya.
Yakni, yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi karena merupakan perjanjian langsung antara pemerintah dan pihak swasta.
“Berkaitan dengan PT Gag Nikel yang kami dapat dari keterangan pemerintah, yang disampaikan secara resmi oleh Menteri ESDM, bahwa PT Gag Nikel ini dasarnya kontrak karya,” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Komnas HAM Tetap Lakukan Penyelidikan Mendalam
Menurut Prabianto, meskipun dasar hukum kontrak karya berbeda dari IUP, Komnas HAM tetap akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Khususnya, kata dia, dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kita tahu bahwa kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha pemerintah dengan sektor swasta. Tapi sekali lagi, Komnas HAM posisinya berdasarkan penyelidikan yang mendalam. Nanti kita bisa menemukan hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh ESDM dalam rangka pertimbangan perpanjangan kontrak karya, atau yang akan kita sampaikan dalam bentuk rekomendasi,” jelasnya.
Lokasi PT Gag Nikel Tidak Berada di Wilayah Konservasi
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima lembaganya.
Yaitu, mengenai lokasi izin usaha PT Gag Nikel yang disebut tidak berada di kawasan konservasi Raja Ampat
“Menambahkan sedikit, bahwa kenapa PT Gag Nikel dibedakan, sudah dijelaskan. Berdasarkan informasi awal yang kami terima, lokasinya itu juga tidak di area Raja Ampat,” terang Anis.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa informasi tersebut masih bersifat awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Tentu ini nanti akan kami konfirmasi, kami verifikasi, dan validasi melalui pemantauan yang akan kami lakukan di Raja Ampat,” pungkasnya.
Pekan Depan Komnas HAM akan Lakukan Pemantauan Lapangan
Diketahui, Komnas HAM pada pekan depan akan melakukan pemantauan lapangan ke wilayah-wilayah terdampak aktivitas tambang.
Antara lain, wilayah pertambangan PT Gag Nikel dan termasuk empat perusahaan lain yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan.[nnh]