(IslamToday ID) — Sekretaris Jenderal Free Palestine Network (FPN), Furqan AMC, menilai serangan Israel ke Iran adalah bentuk pelanggaran hukum Internasional.
“Serangan Israel terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional, FPN juga mengutuk tindakan tersebut, sebagaimana sikap resmi Pemerintah RI,” tegas Furqan, dalam keterangan tertulis kepada tim ITD News, Jumat (13/6/2025).
Diketahui sebelumnya, Israel melancarkan serangan ke Ibu Kota Iran, Teheran, pada dini hari waktu setempat.
Lebih lanjut, Furqan mempertanyakan sampai kapan Dunia Internasional akan terus membiarkan Israel melakukan tindakan barbar.
“Sampai kapan Dunia internasional terus diam dan membiarkan Israel berbuat seenaknya mengangkangi hukum internasional?” tanya Furqan.
Berdasarkan laporan dari Media Iran, IRNA dan Mehr.
Serangan tersebut menewaskan Panglima Garda Revolusi Iran (IRGC), Hossein Salami, dan beberapa ilmuwan nuklir Iran.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran menilai, serangan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran Pasal 4, paragraf 2 Piagam PBB dan merupakan sebuah agresi terbuka.
Dan Iran memiliki hak yang sah untuk menanggapi agresi ini sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.[ham]