(IslamToday ID) – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan status kewarganegaraan Hambali yang ditahan di Guantanamo, belum dapat dipastikan secara hukum. Ia menduga Hambali yang dipenjara karena terlibat terorisme, punya paspor dari negara lain.
“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Saat ditangkap di Thailand, Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman, tidak memegang paspor Indonesia. Dia juga tidak menunjukkan identitas sebagai WNI. Saat itu, kata Yusril, Hambali punya paspor asing dari dua negara berbeda. Kondisi itu menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraannya.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai warga negara Indonesia,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship. Hal itu diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Dengan ketentuan tersebut, sambungnya, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi WNI.
Sekiranya keadaannya demikian, menurut Yusril, pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara Indonesia.
“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” ujar Yusril.
Sejak tahun 2003, Hambali ditahan oleh otoritas AS di fasilitas Lapas Super Maksimum Guantanamo, Kuba. Hambali dituduh militer AS terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara.
Hambali juga dituduh menjadi aktor intelektual kasus bom Bali pada 2002. Hambali dikabarkan kini sedang diadili oleh pengadilan militer AS setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo. [wip]