(IslamToday ID) – Mantan Presiden Jusuf Kalla (JK) turut merespons polemik empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. JK menilai “rebutan” pulau tersebut bukan karena persoalan potensi ekonomi, tapi lebih pada aspek sejarah dan landasan hukum.
“Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” kata JK, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Meski begitu, JK tak memungkiri bahwa potensi migas yang dimaksud diperkirakan muncul jika ditelusuri lebih jauh pada masa yang akan datang. “Toh tidak ada faktor penting di situ. Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa ke depan ada, tapi hari ini tidak ada,” ungkapnya.
Namun, lanjut JK, persoalan kepemilikan keempat pulau yang muncul saat ini tidak ada kaitannya dengan potensi ekonomi.
“Soal apakah ada faktor ekonomi, sekarang ini tidak ada. Mungkin belakangan hari ada, seperti juga di Andaman, Utara Aceh, tiba-tiba ada gas yang sangat besar. Siapa tahu ada, kita tidak tahu sekarang, sekarang ini belum ada (faktor ekonomi), tapi bisa saja kemudian, itu nanti,” tutur JK, dikutip dari Kompas.
Ia pun menegaskan bahwa secara aspek historis, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Hal tersebut merujuk pada UU No 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar penetapan batas wilayah Aceh dalam perjanjian Helsinki 2005 silam.
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen (Keputusan Menteri), karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.
JK menjelaskan, bagian yang menjadi wilayah Aceh sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
“Bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU No 24 Tahun 1956,” ujar JK.
Ia melanjutkan, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU No 24/1956 jika ingin mengubah status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Sumut.
“Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana, pulau itu bayar pajaknya ke Singkil (Aceh). Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkas JK. [wip]