(IslamToday ID) — Direktorat Polisi Air Udara (Dirpolairud) Polri menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Kakorpolairud Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, mengatakan timnya menghentikan satu kendaraan mencurigakan dan menemukan dua boks sterofoam berisi BBL tanpa dokumen resmi.
“Kami menghentikan satu kendaraan mencurigakan dan menemukan dua boks sterofoam berisi benih lobster tanpa dokumen,” ujar Idil Tabransyah dalam keterangan resmi kepada ITD News, Senin (16/6/2025).
Idil Tabransyah menambahkan, masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di jalur distribusi kawasan selatan Jawa Barat.
Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menyelidikinya dan menghentikan mobil Toyota Calya di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Idil Tabransyah menyebut, petugas memeriksa kendaraan dan langsung menemukan ribuan benih lobster dalam boks sterofoam. Kedua pelaku tidak menyerahkan dokumen perizinan resmi dari instansi perikanan.
“Kedua pelaku berasal dari Lebak dan Cianjur. Mereka mencoba menyelundupkan lobster ke luar wilayah tanpa izin sah,” jelas Brigjen Idil.
Polisi Lepasliarkan Benih Lobster dan Proses Pelaku Secara Hukum
Selanjutnya Ia menyampaikan, setelah mencacah benih lobster tersebut, petugas membawa seluruh BBL ke perairan Banten dan melepaskannya kembali ke habitat aslinya untuk menjaga ekosistem laut.
Di samping itu Kata Idil Tabransyah, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya, dua boks sterofoam, satu ponsel Oppo A54, dan satu lembar STNK.
“Kami akan terus menindak setiap praktik penyelundupan yang merusak kekayaan laut Indonesia,” pungkasnya.[els]