(IslamToday ID) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih akan melalui jalan panjang.
Pemerintah Indonesia kini menunggu hasil committal hearing atau pemeriksaan pokok perkara di pengadilan Singapura, yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.
Supratman menjelaskan, Pemerintah Singapura telah menolak permohonan Paulus Tannos untuk menangguhkan penahanannya dengan jaminan atau provisional arrest.
“Kemarin, tanggal 16, kami di Kementerian Hukum didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan Staf Khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari otoritas pusat di Singapura, terkait dengan keputusan pengadilan atas permohonan provisional arrest Paulus Tannos. Permohonan itu ditolak,” ujar Supratman saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Proses Pengadilan Belum Sentuh Pokok Perkara
Ia menekankan, bahwa proses ini masih belum menyentuh pokok perkara mengenai permintaan ekstradisi secara penuh.
“Sudah clear ya? Yang diputus sekarang ini adalah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. Belum masuk ke pokok perkaranya terkait dengan permintaan kita untuk ekstradisi. Nah, ini tanggal 23 dan 25 baru akan menentukan itu,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, tetap berkoordinasi erat dengan KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Yakni, untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum internasional dan perjanjian yang telah diratifikasi bersama Singapura.
“Perjanjian yang telah kita tandatangani dan sudah diratifikasi lewat undang-undang terkait ekstradisi, Insyaallah bisa berjalan. Kami akan terus berkoordinasi agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi,” tambah Supratman.
Indonesia Hormati Proses Hukum di Pengadilan Singapura
Namun, Supratman menyatakan Indonesia tidak akan mencampuri urusan pengadilan negara lain, dan menghormati seluruh proses hukum di Singapura.
Ia juga menjelaskan, bahwa jika pengadilan Singapura memutuskan untuk menerima permintaan ekstradisi Indonesia, baik Paulus Tannos maupun pemerintah Indonesia masih memiliki hak untuk mengajukan satu kali banding, sebelum putusan dinyatakan inkrah.
“Jadi sistem hukum mereka ya, untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing pihak boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan itu setelah putusan itu, itu inkrah,” jelasnya.
Paulus Tannos Belum Bersedia Diekstradisi ke Indonesia
Saat ini, kata Supratman, Paulus Tannos belum menyatakan kesediaan secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.
Lebih lanjut, Pemerintah masih akan menunggu perkembangan lanjutan pasca sidang pokok perkara pada akhir Juni mendatang.
“Karena itu kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23–25 (Juni) akan ada pemeriksaan di pengadilan. Kemudian, setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan kita tunggu,” pungkas Supratman.[nnh]