IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Tampilan layar video advokat Wilmar Group Marcella Santoso menangis menyesali perbuatannya karena sudah menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Video tersebut ditampilkan di Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz

Tampilan layar video advokat Wilmar Group Marcella Santoso menangis menyesali perbuatannya karena sudah menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Video tersebut ditampilkan di Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz

Home Nasional

Advokat Wilmar Group Akui Kesalahannya Sudah Sudutkan Kejagung

Selasa, 17 Jun 2025 • 19:41
Reading Time: 3 mins read
by ⁠Naufal Faris Mu'adz
  • ⁠Naufal Faris Mu'adz

(IslamToday ID) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan video berdurasi 3 menit 35 detik berisi permintaan maaf dari Advokat Wilmar Group, Marcella Santoso. Dalam video itu, Marcella terlihat menangis ketika akui perbuatannya merintangi penyidikan melalui penyebaran isu pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung.

Wanita berkacamata dengan rambut bondol yang mengenakan rompi tahanan merah muda itu mengakui bahwa framing negatif yang disusun tidak sesuai dengan konteks perkara dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini, terdapat posting-an yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” ungkap Marcella dalam video yang diputar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Advokat Wilmar Group Minta Maaf Atas Framing Negatif Terhadap Kejagung

Marcella menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya karena isu pemberitaan dan framing negatif yang ia susun bersama tersangka lain telah menyakiti perasaan sejumlah pejabat Kejagung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanudin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar. Bahkan, framing itu juga menyinggung pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui narasi revisi RUU TNI dan momen aksi “Indonesia Gelap”.

“Terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI, dan juga Indonesia Gelap. Mohon di maafkan,” ujar Marcella.

Mengaku Lalai Sebarkan Konten Tanpa Cek Data

Ia mengaku lalai karena menyebarkan konten tanpa mengecek data terlebih dahulu. Meski tidak merinci konten yang dimaksud, Marcella menyadari dampak dari tindakannya.

Baca JugaPostingan Lainnya

Komisi V: Luas Minimum Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Melanggar Aturan

Sejumlah Komunitas Anak Muda Tanggapi Konsep Rumah Subsidi Terbaru

Eks Stafsus Mendikbutristek Jurist Tan Mangkir Dari Panggilan Kejangung

Jakarta Siap Bangun 5 PLTSa, Pramono: Sampah 7.700 Ton per Hari Jadi Potensi Energi

“Saya menyadari bahwa konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dengan itu,” kata dia.

Marcella menegaskan, konten-konten negatif itu tidak mencerminkan kebencian pribadi terhadap institusi atau pejabat manapun.

“Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” tuturnya.

Apresiasi Marcella kepada Kejagung

Dia juga mengapresiasi Kejagung yang terus bekerja menegakkan hukum. Ia mengaku baru mengetahui isi sejumlah konten yang dibuatnya setelah proses penyidikan berlangsung.

“Bahwa hingga terdapat konten-konten yang ternyata baru saya ketahui, baru saya ketahui banyak juga di dalam penyidikan ini,” ujarnya.

Kejagung Telah Ungkap Peran Marcella Santoso

Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Marcella Santoso (MS), advokat sekaligus dosen Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus obstruction of justice. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, persekongkolan itu dimulai saat MS dan JS memerintahkan TB menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung.

Narasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022), kasus korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong, serta perkara ekspor CPO.

JS menyusun narasi serta metodologi perhitungan kerugian negara yang seolah membantah perhitungan Kejagung. Narasi itu disebar TB melalui media sosial dan platform online.

“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum,” kata Qohar.

ADVERTISEMENT

MS dan JS juga membiayai seminar, podcast, hingga demonstrasi untuk memengaruhi opini publik dan persidangan. Seluruh kegiatan tersebut disiarkan melalui akun resmi JakTV, TikTok, dan YouTube oleh TB.

“Tujuan mereka jelas: membentuk opini negatif terhadap penyidik agar perkara dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” imbuhnya.

TB menerima uang sebesar Rp478,5 juta tanpa kontrak resmi dengan JakTV, yang dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Kejagung juga menetapkan ketua tim buzzer, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka. Bersama MS, JS, dan TB, ia menyusun serta menyebarkan konten negatif mengenai ketiga perkara yang tengah ditangani Kejagung.

“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

MAM membentuk lima tim buzzer (Mustafa I–V) berisi 150 orang, masing-masing digaji Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif di media sosial. Ia juga membuat video berisi komentar MS dan JS yang menyebut perhitungan kerugian Kejagung tidak valid dan menyesatkan.

Selain menyebarkan konten, kata Qohar, MAM turut menghilangkan bukti berupa ponsel yang berisi percakapannya dengan MS dan JS.

“Tujuan mereka membentuk opini negatif kepada penyidik dan pimpinan Kejagung agar perkara gagal atau tidak terbukti,” terang Qohar.

Atas peran sebagai koordinator buzzer, MAM menerima total uang Rp864,5 juta dari MS, melalui staf keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nfl]

Share :
Continue Reading
Tags: Advokat Wilmar GroupAdvokat Wilmar Group Akui KesalahannyaAdvokat Wilmar Group Sudutkan KejagungkejagungMarcella Santoso

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Foto: fraksi.pks.id

Komisi V: Luas Minimum Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Melanggar Aturan

Rabu, 18 Jun 2025 • 01:45
Sejumlah Komunitas anak muda, yakni Komunitas Bankir Muda dan Masyarakat Sadar Wisata (Masata), memberikan masukan Konsep Usulan Rumah Subsidi Yang Baru, di Plaza Semanggi, Senin(16/6/2025) Foto: Istimewa

Sejumlah Komunitas Anak Muda Tanggapi Konsep Rumah Subsidi Terbaru

Selasa, 17 Jun 2025 • 22:28
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz

Eks Stafsus Mendikbutristek Jurist Tan Mangkir Dari Panggilan Kejangung

Selasa, 17 Jun 2025 • 21:34
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (ketiga kanan) bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Menko PMK Pratikno (kanan) mendengarkan penjelasan petugas saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih, TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: IslamToday/ANTARA

Jakarta Siap Bangun 5 PLTSa, Pramono: Sampah 7.700 Ton per Hari Jadi Potensi Energi

Selasa, 17 Jun 2025 • 20:51
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai empat pulau yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Istimewa

Akhiri Polemik, Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Selasa, 17 Jun 2025 • 20:09
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: IslamToday/Noval Nurhadi

Menkum Supratman: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang, Committal Hearing Digelar 23–25 Juni

Selasa, 17 Jun 2025 • 17:11

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Foto: fraksi.pks.id

Komisi V: Luas Minimum Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Melanggar Aturan

1 jam ago
0

Sejumlah Komunitas anak muda, yakni Komunitas Bankir Muda dan Masyarakat Sadar Wisata (Masata), memberikan masukan Konsep Usulan Rumah Subsidi Yang Baru, di Plaza Semanggi, Senin(16/6/2025) Foto: Istimewa

Sejumlah Komunitas Anak Muda Tanggapi Konsep Rumah Subsidi Terbaru

5 jam ago
0

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz

Eks Stafsus Mendikbutristek Jurist Tan Mangkir Dari Panggilan Kejangung

6 jam ago
0

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (ketiga kanan) bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Menko PMK Pratikno (kanan) mendengarkan penjelasan petugas saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih, TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: IslamToday/ANTARA

Jakarta Siap Bangun 5 PLTSa, Pramono: Sampah 7.700 Ton per Hari Jadi Potensi Energi

6 jam ago
0

Filipina Perkuat Armada, Tapi Langkahnya Cenderung Simbolis di Tengah Ketegangan Laut China Selatan

Filipina Perkuat Armada, Tapi Langkahnya Cenderung Simbolis di Tengah Ketegangan Laut China Selatan

7 jam ago
0

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai empat pulau yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Istimewa

Akhiri Polemik, Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

7 jam ago
0

Next Post
ASEAN Bakal Kirim Pejabat ke AS untuk Negosiasi Tarif Trump

PM Malaysia Tegaskan Dukung Iran

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Komisi V: Luas Minimum Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Melanggar Aturan
  • Sejumlah Komunitas Anak Muda Tanggapi Konsep Rumah Subsidi Terbaru
  • Eks Stafsus Mendikbutristek Jurist Tan Mangkir Dari Panggilan Kejangung

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • Custom channel Custom Link