(IslamToday ID) – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, seusai menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Mensesneg Prasetyo dikutip dari ANTARA, Selasa (17/6/2025).
Ratas Dipimpin Langsung Presiden Prabowo secara Daring
Prasetyo menyebutkan, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden secara daring, untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.
Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan MoU.
Yakni, ‘Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang’.
Sementara itu, Penandatanganan Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Putusan Presiden Berdasarkan Laporan Kemendagri & Data Pendukung Pemerintah
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, sebut Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Lebih lanjut, Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah, ihwal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Awal Polemik Empat Pulau Setelah Kepmendagri Diterbitkan
Sebelumnya polemik empat pulau tersebut mencuat, setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.[nnh]