(IslamToday ID) – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut aturan ihwal keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Meski demikian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, fungsi penegakan hukum atas praktik pungutan liar tetap berjalan sesuai amanat Asta Cita Presiden.
“Penegakan hukum tetap berjalan, karena Saber Pungli itu lebih banyak terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat pelayanan publik,” kata Sigit kepada wartawan saat menghadiri kegiatan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025) pagi.
Semangat Berantas Pungli dan Korupsi Tak Luntur
Kapolri menegaskan, semangat memberantas praktik pungli dan korupsi tidak luntur, sebab Presiden Prabowo sendiri berulangkali menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita besar Asta Cita.
“Saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Presiden Prabowo Subianto), terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum, dan beliau berulang kali bicara soal kasus korupsi,” ungkapnya.
Kapolri menyebut, pendekatan pencegahan tetap menjadi prioritas, namun penegakan hukum secara represif tetap akan dijalankan secara serius sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga menegaskan peran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dalam menjalankan amanah tersebut.
“Kita fokus pada pencegahan, namun penegakan hukum tetap dijalankan secara represif. Sekarang sudah ada Kortas. Tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius,” ujarnya.
Pembubaran Satgas Saber Pungli Diatur Perpres
Sebagaimana diketahui, pembubaran Satgas Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 lalu.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 Perpres 49/2025 yang dikutip Selasa (18/6/2025).
Awal Mula Dibentuknya Satgas Saber Pungli
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di tahun 2016, sebagai bagian dari paket reformasi hukum nasional. Fokus utamanya adalah memberantas praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik, sejalan dengan Nawacita poin ke-4 tentang penguatan sistem dan penegakan hukum yang bersih dan bermartabat.
Kini, meskipun Satgas itu dibubarkan secara kelembagaan, semangat untuk membebaskan negeri ini dari praktik pungli dan korupsi yang menyengsarakan rakyat tetap dilanjutkan dalam format kelembagaan baru yang lebih adaptif dengan tantangan zaman. [nfl]