(IslamToday ID) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri itu menyoroti indikasi kerusakan lingkungan sebagai bagian dari temuan awal di lapangan.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berlangsung intensif. Ia menegaskan, hasil dari proses tersebut akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” kata Sandi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sandi belum merinci temuan-temuan yang dikumpulkan aparat kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait. Namun, ia memastikan fokus penyidikan berada pada dampak lingkungan dari aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
“Soal kerusakan lingkungan itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada informasi secara utuhnya,” tambahnya.
Bareskrim Sudah Mulai Penyelidikan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa penyelidikan sudah dimulai berdasarkan temuan langsung penyidik di lapangan. Ia menekankan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pasti lah kita lakukan penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ucap Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Nunung juga menyebut bahwa kerusakan lingkungan hampir selalu menjadi konsekuensi dari aktivitas pertambangan, namun regulasi telah mengatur tentang kewajiban reklamasi pasca-tambang.
“Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Tapi makanya ada aturan untuk reklamasi, di situ kewajiban pengusaha memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya.
Nunung membenarkan bahwa penyelidikan juga mencakup aktivitas empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut oleh pemerintah.
Empat IUP Dicabut Atas Perintah Presiden Prabowo
Langkah tegas pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi Raja Ampat terlihat dari keputusan pencabutan IUP empat perusahaan tambang. Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam eterangannya, Selasa (10/6/2025).
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Prasetyo juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan publik dalam menerima informasi yang beredar dan menyerukan masyarakat untuk tetap kritis terhadap kondisi objektif di lapangan.
ESDM: Hanya Satu IUP Aktif, Tak Masuk Kawasan Geopark
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa dari lima IUP yang sempat beroperasi di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang masih memiliki RKAB aktif pada tahun 2025, yakni PT Gag Nikel—anak usaha PT Antam.
“Pulau Gag itu terletak sekitar 42 kilometer dari kawasan geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara. Jadi, tidak masuk dalam area yang dilindungi,” terang Bahlil.
Keterangan tersebut, kata dia, sekaligus menegaskan bahwa PT Gag Nikel tidak termasuk dalam empat perusahaan yang izinnya dicabut, dan aktivitasnya masih dalam pantauan sesuai peraturan yang berlaku. [nfl]