(IslamToday ID) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya keterlibatan perempuan dan anak dalam jaringan peredaran narkotika.
Arifatul menyebut bahwa data terbaru menunjukkan adanya 285 tersangka dalam kasus narkotika, dengan 29 di antaranya merupakan perempuan.
“Kami mengapresiasi perhatian dan komitmen dari semua pihak atas isu krusial yang kita hadapi saat ini, khususnya keterlibatan perempuan dan anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” tutur Arifatul dalam konferensi pers ‘Pengungkapan Jaringan Sindikat Narkotika Hasil Kolaborasi BNN dan Ditjen Bea Cukai’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Modus Operandi: Libatkan Perempuan yang Sembunyikan Narkoba di Area Intim
Menurutnya, modus operandi sindikat sangat mengkhawatirkan, karena melibatkan perempuan yang menyembunyikan barang terlarang di area intim.
Kemudian, mereka pun menyertakan anak dalam proses penyelundupan demi mengelabui aparat.
“Ini adalah keprihatinan kita bersama karena perempuan dan anak sudah menjadi target dalam pidana narkotika. Jaringan ini tidak segan-segan memperdaya perempuan dengan iming-iming ekonomi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lebih menyedihkan ketika perempuan yang terlibat justru melakukannya dengan kesadaran penuh demi memenuhi kebutuhan hidup.
Perempuan & Narkoba, Gagalnya Pembangunan Moral dan Masa Depan Bangsa
Dampaknya, kata Arifatul, bukan hanya soal hukum, tapi juga konsekuensi generatif dalam pembangunan moral dan masa depan bangsa.
“Ibu adalah kepala utama bagi anak dalam keluarga, tapi kini justru terlibat dalam kejahatan. Ini sangat mengkhawatirkan,” ucap Menteri PPPA.
Ia juga menjelaskan, bahwa keterlibatan perempuan dalam narkotika dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan psikologis, ekonomi mendesak, hingga lingkungan sosial yang buruk.
“Ada faktor internal seperti stres, tekanan keluarga, dan mental yang terpuruk. Ada pula faktor eksternal seperti ekonomi mendesak dan lingkungan pergaulan yang salah,” kata dia.
Langkah-langkah Penanganan dari Kementerian PPPA
Sebagai langkah penanganan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan BNN dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan narkotika, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
Selain itu, Kementerian PPPA akan melakukan kampanye pencegahan secara masif kepada keluarga dan komunitas perempuan,agar tidak terjebak dalam jaringan narkoba.
Arifatul pun menekankan, pentingnya pendekatan yang adil dan berperspektif gender dalam penanganan kasus, serta jaminan pendampingan hukum dan psikologis bagi perempuan dan anak yang terlibat.
“Penanganannya harus adil, dengan pendampingan dari penyidik perempuan dan penyidik yang memiliki perspektif gender dan hak anak. Tidak boleh ada diskriminasi dalam proses hukum,” tambahnya.
Arifatul mengajak seluruh elemen bangsa, untuk bersama-sama mencegah keterlibatan perempuan dan anak dalam kejahatan narkotika.
Yakni, untuk bersama-sama melakukan penguatan kepada keluarga sebagai benteng pertahanan karakter bangsa.
“Lindungi perempuan dan anak dari bahaya narkotika demi Indonesia yang lebih beradab, kuat, dan bermartabat. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Arifatul.[nnh]