IslamToday ID)– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial BS pada Selasa, 24 Juni 2025. Penangkapan terjadi di Jl. Gelatik, Tangerang Selatan, setelah tim memperoleh informasi intelijen yang akurat.
Petugas menangkap BS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam proses penangkapan, BS yang berusia 64 tahun dan beralamat di Jl. Imam Bonjol, Sukaraja, bersikap kooperatif sehingga tim berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan.
Kejaksaan menyelidiki perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor Print–1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024, yang diperkuat oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Setelah penangkapan, Kejaksaan menitipkan sementara tersangka BS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Petugas akan menyerahkan BS kepada penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi para buronan.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis kepada ITD News, Selasa (24/6/2025).
Harli juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap para buronan lain yang masih berkeliaran.
“Kami akan terus memonitor keberadaan buronan yang belum tertangkap. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum,” sambungnya
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, memulihkan kerugian negara, dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih berjalan.[els]