(IslamToday ID) – Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mengantisipasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Walaupun KUHP itu belum berlaku, berlakunya baru tanggal 2 Januari 2026, saya senang karena Kemenimipas sudah gercep (gerak cepat) untuk mengantisipasi ke depan,” ujar Harkristuti dalam acara ‘Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa KUHP baru, yang disusun selama sekitar 57 tahun, menghadirkan paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Tiga Alternatif Pidana Selain Penjara
Yakni, dengan memperkenalkan tiga alternatif pidana selain penjara, yaitu: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda.
“Ini merefleksikan paradigma baru di dalam hukum pidana kita. Kenapa ini diperlukan? Kita sekarang sudah mengalami overcrowding (kelebihan kapasitas) di lapas, bahkan ada yang mencapai 1.000 persen. Ini harus kita kurangi ke depannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Harkristuti menekankan, pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendampingi klien pemasyarakatan.
Jumlah PK Masih Jauh dari Ideal
Saat ini, kata dia, jumlah PK masih jauh dari ideal, yaitu hanya 2.571 orang, padahal kebutuhannya mencapai 7.800 orang.
“Mohon dengan hormat agar ditambah teman-teman PK karena tugasnya berat sekali. Mereka bukan hanya menangani pidana kerja sosial, tapi juga pidana pengawasan dan denda, serta menyusun litmas (penelitian kemasyarakatan),” ungkap Guru Besar UI.
Ia juga mengapresiasi, bahwa bentuk pidana kerja sosial seperti bersih-bersih yang digelar dalam acara tersebut.
Namun, Prof Harkristuti menyarankan variasi kegiatan lain di masa depan, seperti membantu di sekolah, perpustakaan, panti jompo, atau tempat rehabilitasi.
“Ini akan sangat membantu dan teman-teman klien yang memiliki kompetensi tertentu ya misalnya mereka pandai di dalam komputer atau kemudian dalam kesenian seperti tadi,” tambahnya.
Kemenimipas harus Segera Merancang Pelatihan PK yang Berkualitas
Selain itu, Prof Harkristuti berharap Kemenimipas segera merancang pelatihan berkualitas bagi PK.
Yakni, baik secara luring maupun daring, untuk menciptakan pendampingan yang lebih humanis.
“Klien adalah teman-teman yang sedang tersesat dan perlu diluruskan jalannya, agar menjadi warga yang taat hukum,” pungkas Prof Harkristuti.
Dari pengamatan ITD News di tempat, turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.[nnh]