(IslamToday ID) — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk tidak abai terhadap risiko eksploitasi pasir laut skala besar.
Terutama, kata dia, untuk proyek infrastruktur seperti Tanggul Laut Pantai Utara Jawa atau Giant Sea Wall yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Kita apresiasi (Putusan MA) ya, karena memang di era Jokowi ini kan luar biasa ya, dia mau ekspor pasir laut gitu. Tapi yang perlu disikapi itu harus ada unsur kehati-hatian, karena di dalam aturan pengelolaan sedimentasi (pasir laut) kan sebenernya ada jumlah konsesi yang sudah diumumkan oleh pemerintah.” jelas Susan kepada IslamToday ID, Jumat (27/6/2025) .
Ekspor dihentikan, Tapi Pengerukan Pasir Laut Tetap Rusak Ekosistem
Susan menekankan, meski ekspor dihentikan, aktivitas pengerukan pasir laut tetap berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Karena kalau kemudian ekspornya dihentikan, tapi pasir kita tetap ditambang dan diambil, lalu digunakan untuk membangun Giant Sea Wall Yang 500 km itu,kan kepala kita pusing juga. Artinya sama aja merusak,” tambah Susan.
Ia juga membeberkan fakta di lapangan, bahwa beko-beko atau lat pengeruk sudah masuk di Demak dan Jepara. Yakni, pada titik-titik tambang pasir laut yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ucap Susan, penambangan pasir laut sebaiknya memang dihentikan, agar tidak ada lagi eksplorasi yang secara besar-besaran dan akan merugikan masyarakat di pesisir lagi.
“Intinya kita apresiasi (putusan MA larang ekspor pasir laut), tapi tolong juga hentikan tambang pasir atas nama pembangunan,” pungkasnya.
MA Kabulkan Gugatan terhadap PP 26 Tahun 2023
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
Melalui putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” tutur majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Diketahui, perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Irfan Fachruddin, serta beranggotakan Lulik Tricahyaningrum dan Yosran.[nnh]