(IslamToday ID) – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, menyoroti tajam langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi dengan tujuan penyadapan dan akses data demi mendukung penegakan hukum.
Ia mengingatkan, meski langkah itu strategis, namun tidak boleh mengabaikan hak asasi dan privasi warga negara.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sudding dalam keterangannya, Jum’at (27/6/2025).
Ia mengatakan, kerja sama itu mencakup pemanfaatan data untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan alat penyadap dan penyediaan rekaman komunikasi.
Seluruh Proses Harus Tunduk Pada Hukum
Namun demikian, Sudding mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan seluruh proses tersebut sesuai hukum dan melakukan pengawasan secara ketat agar tidak melanggar hak warga.
“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas,” ucap Sudding.
Politisi PAN dari Dapil Sulawesi Tengah itu mengatakan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Telekomunikasi telah mengatur secara ketat penyadapan sebagai wilayah yang sensitif. Menurutnya, kesepakatan administratif semata tidak cukup menjadi dasar penyadapan.
“Penegak hukum harus menjalankan penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi dengan sangat hati-hati, karena tindakan ini sensitif dan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Institusi Penegak Kukum Dapat Menjaga Kepercayaan Publik Dengan Menghormati Hak-hak Warga Negara
Lebih lanjut, Sudding mengingatkan bahwa institusi penegak hukum maupun sektor telekomunikasi harus menghormati hak-hak warga negara agar dapat menjaga kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” imbuhnya.
Ia berharap, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator seluler tersebut dapat menjadi pijakan bagi lahirnya sistem peradilan digital yang tidak hanya modern, tetapi juga adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika hukum.
“Pembuat kebijakan harus membangun demokrasi digital dengan langkah yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tutup anggota Komisi III DPR RI itu.
Kejagung Teken MoU Dengan 4 Operator Telekomunikasi
Sebelumnya, Kejagung telah meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut, kerja sama itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” jelas Reda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/2025).
Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan empat operator seluler, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Reda menilai kerja sama tersebut sangat krusial dan mendesak karena dapat membantu penegak hukum memperoleh informasi kredibel atau berkategori A1.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama itu memungkinkan Kejaksaan mengumpulkan data untuk kemudian menganalisis dan mengolahnya sesuai kebutuhan organisasi.
“Saat ini, intelijen Kejaksaan memusatkan kegiatan intinya pada pengumpulan data dan informasi, lalu menganalisis, mengolah, dan menggunakannya sesuai dengan kebutuhan organisasi,” pungkas dia. [nfl]