(IslamToday ID) — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) menggelar acara nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam. Sebanyak 100 pasangan dari beragam latar belakang sosial resmi mengikat janji suci dalam momen penuh haru itu.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hadir langsung sebagai saksi pernikahan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” kata Menag Nasaruddin dalam keterangannya kepada IslamToday ID, Sabtu (28/6/2025).
Seluruh Biaya Pernikahan dan Mahar Ditanggung Kemenag
Ia menuturkan bahwa Kemenag menanggung seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar. Tak hanya itu, masing-masing pasangan juga mendapatkan bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha. Bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang akan turut memantau perkembangan ekonomi pasangan ke depan.
“Kalau produktif, mereka bisa dapat tambahan bantuan. Kita ingin mereka tidak hanya sah secara agama dan hukum, tapi juga berdaya secara ekonomi,” imbuhnya.
Para Pasangan Nginap di Hotel
Menariknya, malam itu para pasangan juga mendapat nasihat pernikahan khusus dari para tokoh agama. Mereka pun diberi kesempatan untuk menginap di hotel, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap ikatan suci yang baru terbentuk.
“Kami kerja sama dengan hotel-hotel yang memang sedang sepi pengunjung. Ini bukan hanya soal pernikahan massal, tapi juga pemberdayaan secara menyeluruh,” terang Menag.
Seluruh Proses Pernikahan Sesuai Syari’at Islam
Ia memastikan seluruh prosesi nikah berjalan sesuai syariat Islam dan hukum negara. Semua pasangan memperoleh akta nikah resmi dan kartu nikah digital berteknologi chip. Petugas memeriksa administrasi secara ketat, termasuk usia calon mempelai, status hukum, dan keabsahan wali serta saksi.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Ini bukan hanya soal seremoni, tetapi menjaga kehormatan institusi pernikahan,” pungkasnya. [nfl]