(IslamToday ID)—Menteri Perdagangan, Budi Susanto, menyampaikan, bahwa pemerintah telah mencabut lima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) lama.
Ia menilai, Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah penyederhanaan perizinan usaha dan percepatan reformasi regulasi.
“Kami ingin pelaku usaha tidak lagi menunggu terlalu lama hanya karena proses administratif. Jika Pemda terlambat menerbitkan dokumen, pengusaha bisa langsung gunakan bukti pendaftaran untuk mulai usaha,” ujar Budi dalam konferensi pers, di Auditorium Kemendag, Senin (20/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa pemerintah mencabut Permendag Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penerbitan surat tanda pendapatan waralaba di tingkat pemerintah daerah.
Pemerintah menilai peraturan tersebut menghambat efisiensi dan memperpanjang waktu tunggu pelaku usaha dalam memulai kegiatan bisnis.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa pemerintah mencabut empat Permendag lainnya karena peraturan tersebut sudah tidak relevan dan sudah digantikan oleh peraturan yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
“Kami sudah mengganti Permendag soal distribusi barang, laporan keuangan perusahaan, hingga pengadaan pupuk bersubsidi dengan PP baru. Karena itu, kami mencabut semuanya agar tidak menimbulkan tumpang tindih,” tegasnya.
Permendag Nomor 26 Tahun 2025 Resmi Gantikan Regulasi Lama
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi mencabut lima regulasi dan menggantinya dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2025.
Menurutnya, pemerintah merancang aturan baru itu, agar lebih ringkas dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika terkini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada pelaku usaha.
“Kami pastikan regulasi yang ada saat ini tidak memberatkan dunia usaha, tetapi tetap menjaga tata kelola dan kepatuhan,” pungkasnya.[els]