(IslamToday ID) — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemisahan pemilu nasional dan lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya. Menurutnya, MK telah melangkah terlalu jauh dengan menetapkan langsung model keserentakan pemilu, tanpa memberi ruang pada DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Putusan MK ini terlihat kontradiktif bila dibandingkan dengan putusan MK tahun 2019. Dulu MK hanya memberikan guidance agar DPR memilih satu dari enam model pemilu serentak. Sekarang justru MK yang menetapkan sendiri salah satu model,” kata Rifqi saat rapat di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
MK Dituding Langgar Konstitusi dengan Ambil Alih Kewenangan Legislator
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengkritik keras langkah MK yang langsung mengesahkan pola pemilu terpisah antara nasional dan lokal untuk Pemilu 2029. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya menyalahi semangat konstitusi, tapi juga berpotensi menyingkirkan fungsi legislatif.
“MK tidak lagi memberi peluang kepada kami untuk menetapkan model melalui revisi UU Pemilu. Justru MK sendiri yang memilih model tersebut. Ini memberi tafsir yang bisa melanggar konstitusi,” ujarnya.
DPR Belum Bersikap Resmi, Tapi Mulai Lakukan Kajian Serius
Rifqi menegaskan, bahwa DPR belum mengeluarkan sikap resmi terkait putusan MK. Namun, pihaknya sedang mendalami dengan serius berbagai aspek hukum dan politik dari keputusan tersebut.
“Izinkan kami untuk melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini. Kami tidak akan tergesa-gesa,” ucap Rifqi
DPR Libatkan Publik dan Pakar Demi Partisipasi Bermakna
Ia juga menyampaikan bahwa DPR sudah memulai proses partisipasi publik secara menyeluruh. Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, DPR turut mengundang para pakar dan pegiat pemilu untuk memberikan masukan.
“Kami jamin prinsip meaningful participation akan kami tegakkan. Para ahli dan aktivis pemilu kami beri ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan mereka soal desain pemilu ke depan,” pungkas ketua Komisi II DPR RI itu. [nfl]