(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap memproses ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, melalui jalur resmi antarnegara.
Yusril menyebut, walaupun saat ini proses hukum di Singapura belum final, pemerintah Indonesia tetap optimis.
“Paulus Tannos itu warga negara Indonesia, dan karena kita sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, pemerintah memutuskan menempuh jalur ekstradisi, bukan MLA (mutual legal assistance) atau kerja sama police to police,” tutur Yusril saat ditemui wartawan usai agenda Laporan Tahunan Komnas HAM bertajuk: Menyuarakan “Keadilan & HAM” di Tahun Politik 2024, yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia mengakui, bahwa proses ekstradisi di negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Saxon seperti Singapura, cenderung memakan waktu yang panjang karena dapat digugat di pengadilan.
“Proses ekstradisi itu panjang. Kita minta pemerintah setuju, tapi putusan pemerintah itu bisa digugat ke pengadilan. Kayak kita di sini bisa gugat ke PTUN. Dan itu bisa banding, bisa kasasi,” jelasnya.
Namun demikian, kata dia, pemerintah tetap kukuh bahwa Paulus Tannos adalah warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Paulus Tannos berhak untuk dibawa kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia (Paulus Tannos) dipaksa harus pulang ke sini. Dia nggak bisa bilang nggak mau,” pungkas Yusril.[nnh]