(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang yang digelar pada Kamis (3/7/2025) tersebut berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro dan dihadiri langsung oleh Bambang Tri yang kini mendekam di Lapas Sragen.
Dalam sidang berdurasi sekitar 45 menit itu, kuasa hukum Bambang Tri, yakni Pardiman dan Yakub Cristanto, membacakan perbaikan memori PK sebagai agenda utama. Mereka menilai terdapat kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA).
“Fokus kami dalam PK ini adalah penerapan hukum yang kami nilai mengandung kekhilafan oleh para majelis hakim,” ujar Pardiman usai sidang.
Pardiman menyoroti momen saat kliennya tampil dalam podcast YouTube milik Gus Nur dan mengucapkan sumpah mubahalah terkait isu ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, konten tersebut terjadi di ruang siber, bukan dunia nyata, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan pidana yang menimbulkan keonaran secara fisik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menyatakan bahwa keonaran di dunia maya tidak serta-merta bisa dijerat pidana. Maka kami anggap perlu ada bukti nyata bahwa tindakan tersebut memicu keonaran di dunia nyata,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan unsur dakwaan bahwa Bambang Tri sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. Menurut mereka, unsur tersebut tidak terbukti secara hukum.
Sidang PK yang dipimpin oleh Hakim Ketua Halomuan Sianturi ditutup setelah termohon menyatakan baru menerima dokumen perbaikan memori PK. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Juli 2025 mendatang.
Latar Belakang Kasus
Permohonan PK ini merupakan upaya hukum lanjutan setelah Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh PN Surakarta dalam kasus ujaran kebencian. Vonis itu kemudian dikurangi menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi. Kini, setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun, Bambang Tri mencoba membatalkan putusan itu lewat jalur PK.
Perkara ini bermula dari podcast tahun 2023 di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, di mana Bambang Tri membahas dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Dalam siaran tersebut, ia diminta melakukan mubahalah oleh pemilik kanal, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Akibat tayangan itu, keduanya dilaporkan secara pidana oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Meski demikian, pihak kuasa hukum Bambang Tri menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bersumber dari hubungan pribadi dengan Jokowi. [wip]