(IslamToday ID) – KPK diminta memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan senilai Rp 231 miliar yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.
OTT dilakukan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra, yang diduga mengatur proyek bersama sejumlah pihak dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengadaan melalui e-katalog.
“KPK dapat memanggil Gubernur Sumatera Utara (Bobby Nasution) untuk dimintai keterangan. Bila perlu, Bobby bisa menyebutkan siapa saja yang diduga terlibat,” kata Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/7/2025).
Selain Topan Obaja, KPK turut mengamankan empat orang lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Para tersangka diduga memanipulasi pengadaan proyek menggunakan platform e-katalog untuk memenangkan rekanan tertentu yang sudah disepakati sebelumnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai, sistem digital seperti e-katalog yang seharusnya mencegah korupsi, justru sering dimanfaatkan untuk menutupi praktik persekongkolan.
“Sejak 2023, ICW telah mengidentifikasi sedikitnya delapan modus kecurangan dalam e-purchasing. Kasus Dinas PUPR Sumut adalah bukti nyata bahwa sistem digital belum cukup efektif mencegah korupsi,” jelas Wana kepada ITD News.
Sumut Jadi Provinsi Paling Rawan Korupsi
Berdasarkan data SAHdaR, Sumut menduduki peringkat pertama provinsi paling korup tahun 2024, dengan 153 perkara dan total kerugian negara mencapai Rp 1,05 triliun.
ICW mencatat sepanjang 2019–2023, terdapat 1.189 kasus korupsi sektor pengadaan di seluruh Indonesia, melibatkan hampir 2.900 tersangka, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 47,18 triliun.
“Ini PR besar bagi Bobby Nasution untuk bersih-bersih birokrasi di Sumut,” kata Hidayat.
Bobby Nasution Pernah Tinjau Lokasi Proyek
ICW dan SAHdaR juga menemukan bahwa Gubernur Bobby Nasution sempat meninjau salah satu lokasi proyek jalan yang kini diselidiki KPK. Peninjauan itu berlangsung antara 27 Juni hingga 3 Juli 2025, setelah OTT dilakukan.
“Dengan ikut meninjau proyek, patut diduga Gubernur mengetahui rencana pembangunan dan potensi persekongkolan di dalamnya,” lanjut Wana.
Sebagai bentuk desakan transparansi dan penegakan hukum, ICW dan SAHdaR menyampaikan empat tuntutan:
- KPK memeriksa semua pihak terkait, termasuk Gubernur Bobby Nasution.
- KPK menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek korupsi.
- LKPP membangun sistem peringatan dini terhadap penyimpangan dalam pengadaan.
- Pemerintah wajib membuka data pengadaan di semua tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. [wip]