(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti dampak serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menyebut keputusan itu dapat memunculkan krisis konstitusional dan ketidakpastian hukum, terutama dalam konteks pemerintahan daerah.
Mahfud menjelaskan, salah satu implikasi dari pemisahan jadwal pemilu dan pilkada adalah potensi kekosongan jabatan di lembaga legislatif daerah.
“Kalau jadwal pemilu berubah dan tidak bersamaan, bisa saja masa jabatan anggota DPRD habis tanpa ada penggantinya. Sementara DPRD tidak bisa dijabat oleh pelaksana tugas seperti kepala daerah,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube miliknya, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, kritik terhadap MK sudah sering disampaikan sejak lama, dan seharusnya dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan institusional. Ia menilai, pendekatan ilmiah diperlukan untuk merespons berbagai masukan yang muncul.
“Saya kira kritik itu sehat dan bagus bagi perkembangan MK. Selama dikaji secara akademis, akan bisa ditemukan solusinya,” ucap Mahfud.
Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemilu nasional dan pilkada secara terpisah dianggap Mahfud menyimpan banyak konsekuensi teknis maupun hukum. Menurutnya, jika tidak diantisipasi dengan baik, keputusan tersebut bisa menimbulkan gangguan pada kesinambungan pemerintahan di daerah.
Desak Peninjauan Serius Terhadap Dampak Putusan
Mahfud mengajak agar putusan MK ini dikaji ulang secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum tata negara. Ia mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu harus dilakukan secara cermat agar tidak merusak tatanan pemerintahan.
“Hal ini menyangkut stabilitas demokrasi dan sistem ketatanegaraan kita. Maka putusan itu harus benar-benar diuji secara konseptual dan praktis,” tegasnya.
Mahfud juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan fungsi DPRD dan pemerintahan daerah agar tidak terjadi kevakuman hukum. Ia berharap, MK membuka diri terhadap kritik publik demi memperkuat sistem demokrasi yang konstitusional. [wip]