(IslamToday ID) — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia memastikan lembaganya sedang memeriksa isi surat dan menyiapkan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025) siang.
Puan mengaku hingga saat ini surat tersebut masih berada di meja Sekretariat Jenderal DPR. Ia menegaskan DPR akan bersikap hati-hati dalam menangani aspirasi publik yang bernuansa politis dan berdampak besar terhadap tatanan ketatanegaraan.
DPR Tak Bisa Langsung Bahas Terbuka
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR masih mencari waktu yang tepat untuk mengkaji isi surat tersebut. Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, DPR juga menerima surat dari organisasi resmi purnawirawan dan kelompok masyarakat lainnya yang menyuarakan hal serupa.
“Kami enggak bisa langsung membahas terbuka. Jadi kami lagi cari waktu untuk melakukan kajian,” ucap Dasco dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Ia menyebut, pro dan kontra yang muncul dari masyarakat menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam menyikapi usulan pemakzulan terhadap Gibran.
Forum Purnawirawan Desak DPR Segera Jawab
Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta DPR dan MPR merespons surat mereka sebelum akhir Juli 2025. Hal itu disampaikan oleh perwakilan forum, Dwi Cahyo Suwarsono, yang mengaku pihaknya telah menetapkan tenggat waktu internal meski tidak mencantumkannya secara eksplisit dalam surat resmi.
“Kami sudah punya deadline untuk DPR menjawab surat kami,” ujar Dwi Cahyo, Jumat (27/6/2025).
Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan secara resmi menyurati DPR dan MPR. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu berisi argumentasi hukum dan pandangan etik mengenai alasan pemakzulan Gibran.
Forum Tuding Gibran Tak Penuhi Asas Kepantasan
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan menyebut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak lepas dari campur tangan pamannya, Anwar Usman, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pencalonan tersebut mencederai asas imparsialitas lembaga peradilan dan prinsip fair trial.
Forum juga menilai Gibran belum layak secara kapasitas dan etika untuk menjabat sebagai orang nomor dua di negeri ini.
“Sangat naif bila negara ini memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas memimpin rakyat sebesar ini,” tulis Sekretaris Forum, Bimo Satrio, dalam surat tersebut.
Forum turut memasukkan berbagai dugaan, termasuk kaitan Gibran dengan akun Kaskus bernama Fufufafa, serta laporan dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 lalu. [nfl]