(IslamToday ID) – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensa) menyoroti isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan dibahas kembali oleh publik.
Hensa mengungkapkan, bahwa pemakzulan Gibran sebagai wapres hanya akan memungkinkan terjadi melalui tiga skema.
Pertama, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya. Kedua, melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.
“Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat,” ujar Hensa dalam keterangannya kepada IslamToday ID, Jumat (4/7/2025).
Ia mengungkapkan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mempersilahkan Presiden mengganti Wakil Presidennya.
Walaupun tergolong kontroversial, namun cara tersebut bisa saja terjadi, mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wapres pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.
“Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden. Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan, karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu,” paparnya.
Surat Pemakzulan yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI belum Dibaca DPR
Hensa pun berpendapat, bahwa ada alasan lain yang membuat surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut pada akhirnya tidak dibacakan di DPR.
Menurutnya, DPR bisa jadi sedang menjadikan surat tersebut sebagai alat tawar menawar kepada Gibran, sehingga mereka pun menunggu momentum untuk membahas surat tersebut.
“Surat ini bisa jadi alat tawar-menawar supaya wapres ini mengikuti pak Prabowo lah. Pada saat momennya tiba, surat ini bisa digunakan untuk memakzulkan Mas Gibran,” kata dia.
Selain itu, Hensa melihat bahwa parpol-parpol parlemen ini bisa jadi masih membahas soal siapa yang akan menggantikan Gibran jika surat tersebut dibahas.
Ia mengatakan, surat tersebut kemungkinan akan dibacakan oleh DPR, ketika para parpol di parlemen sudah sepakat soal siapa pengganti Gibran.
“Kalau Mas Gibran dimakzulkan, harus ada tindak lanjut. Siapa penggantinya? Apakah dari salah satu partai politik? Saya rasa sampai ada kesepakatan siapa yang akan menjadi wakil presiden pengganti, saya rasa surat itu tidak akan dibacakan oleh DPR,” imbuh Hensa.
Hanya Parpol Koalis KIM yang Bisa Lindungi Gibran
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan bahwa yang kini bisa melindungi Gibran hanyalah parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi Prabowo-Gibran.
“Di DPR yang bisa melindungi Gibran adalah koalisinya Prabowo. Kalau koalisi tidak melindungi lagi, sudah lepas dia,” ujar Bivitri dalam tayangan video kanal YouTube Hendri Satrio Official.
Menurut Bivitri, parpol-parpol di parlemen saat ini juga akan menghitung untung dan ruginya, ihwal persoalan pemakzulan Gibran ini.
Ia berpendapat, mungkin saja sedang terjadi obrolan perihal pengganti Gibran oleh DPR sekarang, sehingga isu pemakzulan ini masih terus berjalan.
“Pasti kan partai-partai itu ngitungnya adalah, ‘oke kalau Gibran mundur, yang gantiin siapa? Menguntungkan saya atau tidak?,’ Apakah misalnya mbak Puan, atau AHY? Kayaknya barangkali sedang terjadi pembicaraan-pembicaraan seperti itu di ruang-ruang yang kita enggak tahu,” terangnya.
Ada Kekuatan yang Dominan atau Kesepakatan Politik
Di sisi lain, pakar hukum Bambang Widjojanto melihat bahwa pemakzulan Gibran bisa saja terjadi.
Namun, ia menilai, keputusan tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan secara cepat karena harus melihat situasi politik saat ini.
“Kalau soal kemungkinan (pemakzulan Gibran), ya mungkin-mungkin saja. Tapi kalau keputusan harus cepat, itu kan ada dua (alasan). Ada kekuatan yang sangat dominan dan bisa memaksakan itu atau ada kesepakatan politik yang sudah bulat, yang tinggal diturunkan menjadi eksekusi,” ujar Bambang yang juga eks Wakil Ketua KPK, dalam tayangan video kanal YouTube Hendri Satrio Official.
Bambang melihat, saat ini Gibran tidak memiliki kekuatan politik yang besar, sehingga kemungkinan pemakzulan tersebut juga bisa saja terjadi.
“Maka kekuatan politiknya (Gibran) kuat gak? Kan semua sekarang hulunya di Pak Prabowo,” pungkas Bambang.[nnh]